Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan yang Harus Diketahui

Keterangan PajakRetribusiSumbangan
SifatMemaksa dan diwajibkan bagi setiap Wajib Pajak, kemudian terdapat ketentuan besaran uang pajak yang harus dibayarHanya dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkan negara dan terdapat ketentuan jumlah uang yang harus dibayarSukarela atau tidak ada paksaan dan tidak ada ketentuan atau batasan jumlah uang atau barang yang harus di sumbangkan
FungsiFungsi utama pajak yaitu mengisi kas negara (budgetair) dan mencapai tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh pemerintah (regulerend)Tujuan utama adalah untuk mengisi kas negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya dan mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakatMembantu orang yang tidak mampu dan bentuk peduli secara kemanusiaan atau meningkatkan rasa empati seseorang
Pihak yang mengelolaPajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerahHanya pemerintah daerah sajaSumbangan yang bersifat resmi dikelola oleh lembaga khusus sumbangan

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang