Keterangan | Pajak | Retribusi | Sumbangan |
Sifat | Memaksa dan diwajibkan bagi setiap Wajib Pajak, kemudian terdapat ketentuan besaran uang pajak yang harus dibayar | Hanya dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkan negara dan terdapat ketentuan jumlah uang yang harus dibayar | Sukarela atau tidak ada paksaan dan tidak ada ketentuan atau batasan jumlah uang atau barang yang harus di sumbangkan |
Fungsi | Fungsi utama pajak yaitu mengisi kas negara (budgetair) dan mencapai tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh pemerintah (regulerend) | Tujuan utama adalah untuk mengisi kas negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya dan mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat | Membantu orang yang tidak mampu dan bentuk peduli secara kemanusiaan atau meningkatkan rasa empati seseorang |
Pihak yang mengelola | Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah | Hanya pemerintah daerah saja | Sumbangan yang bersifat resmi dikelola oleh lembaga khusus sumbangan |