Peran Aplikasi e-Filing Pajak.io Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan

Teknologi semakin canggih, saat ini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak lagi secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun cukup gunakan aplikasi e-Filing dengan hitungan menit SPT akan berhasil terkirim. e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan SPT yang dikelola oleh suatu badan. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Definisi SPT sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.

Adapun peran e-Filing yaitu:

  • Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan pajak. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan harus menunggu antrian panjang.
  • Mengikuti trend dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mencapai tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan.
  • Ramah lingkungan karena tidak membutuhkan kertas dan Wajib Pajak tidak perlu membawa banyak berkas karena dokumen yang dikirimkan kepada otoritas pajak berupa softcopy.

(Baca juga: Langkah Pemerintah Dalam Memperkuat Reformasi Perpajakan)

Jenis SPT yang dapat dilaporkan melalui fitur e-Filing pada pajak.io di antaranya yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan. Keduanya memiliki ketentuan batas waktu penyetoran dan pelaporan yang beda-beda. SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, pada umumnya bertepatan pada bulan April. Namun, jika Wajib Pajak Badan terlambat dalam menyampaikan SPT maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Masa berupa PPh dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya, baik itu SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23/26, SPT PPh Pasal 15 atau SPT PPh Pasal 4 ayat 2.

Adapun SPT Masa berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya. Jika Wajib Pajak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Dengan menggunakan fitur e-Filing pada pajak.io, melakukan pelaporan pajak menjadi cepat dan mudah. Karena fitur ini dapat digunakan secara multi-perusahaan, sehingga Wajib Pajak dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Pajak.io juga berfungsi multi-pengguna, sehingga Wajib Pajak dapat mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Fitur ini tentunya dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya. Pajak.io merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah terdaftar dan diawasi oleh DJP. Fitur yang terdapat pada pajak.io juga terpercaya dan bekerja sama dengan konsultan pajak internasional. Pajak.io terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.

(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang