Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2020, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar kemudian melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Namun, terhadap pengusaha kecil dapat juga memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2020, pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga setelah dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha kecil tersebut memiliki kewajiba perpajakan berupa menghitung, memungut, menyetor, dan melapor PPN terutang.
(Baca juga: Pengusaha Perlu Tahu, Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak!)
Adapun kelebihan yang dimiliki menjadi PKP, diantaranya:
- Pengusaha Kena Pajak berupa Orang Pribadi maupun Badan dianggap legal secara hukum dan taat pajak.
- Mudah untuk melakukan transaksi dengan instansi pemerintah.
- Membantu atau berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak sebagai sumber pemasukan negara.
- dianggap sebagai pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi sehingga pengusaha mudah bekerja sama dengan perusahaan lain.
Apa saja syarat Pengukuhan PKP?
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
- Khusus Wajib Pajak Badan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
Prosedur Pengukuhan PKP
Permohonan pengukuhan PKP disampaikan secara elektronik melalui fitur e-registration pada laman DJP atau secara tertulis dengan mendatangi KPP dengan membawa berkas-berkas yang harus dilampiri, mendingan Formulir pengukuhan PKP disampaikan dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan.
Untuk mengelola pajak menjadi cepat dan mudah, segera daftarkan akun pajak.io Anda, gratis selamanya.
(Baca juga: Pengusaha, Berikut Mekanisme Pengukuhan PKP!)