Pengusaha Hotel Wajib Tahu, Ketentuan Pajak Hotel

Anda seorang pengusaha hotel atau pernah menginap yang pasti Anda juga menikmati jasa yang pernah disediakan oleh hotel? Jika Anda pengusaha hotel, wajib mengetahui ketentuan pajak hotel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 36.

Pengertian

Pajak hotel adalah salah satu pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan pelayanan yang dapat dinikmati oleh konsumen. Maka dari itu, objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. (Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya). Pelayanan yang dimaksud adalah termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang yang dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel. Selain itu, dalam penerapan pembayaran pajak hotel ditanggung oleh konsumen. Maka dari itu, subjek pajak hotel adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel. Sedangkan pihak yang mempertanggungjawabkan pajak hotel kepada daerah adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel ini disebut Wajib Pajak dari pajak hotel.

Akan tetapi, ada beberapa yang dikecualikan dalam objek pajak hotel adalah sebagai berikut:

  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Tarif

Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif pajak hotel ditetapkan dengan peraturan daerah.

Cara Perhitungan

  • Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  • Besaran pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)

Untuk solusi perpajakan online, Anda dapat menggunakan aplikasi terintegrasi pajak.io yang dapat membantu Anda dalam mengelola pajak perusahaan dengan mudah dan efisien.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang