Pengusaha Harus Tahu, Apa Saja Syarat PKP?

Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dapat dikukuhkan. Apabila salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, maka tidak dapat dikukuhkan sebagai PKP. Apa saja syarat agar dapat dikukuhkan sebagai PKP? Simak ulasan berikut ini.

Apa itu PKP?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) pada Pasal 1 angka 15, menyatakan bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN & PPnBM. (Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)) dan (Baca juga: Mengenal Seluk-Beluk PPnBM). Pengusaha yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 

Permohonan menjadi PKP tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Syarat agar Dikukuhkan sebagai PKP

Syarat PKP yang harus dipenuhi seorang pengusaha/bisnis/perusahaan untuk mendapat pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak adalah:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun  mencapai Rp 4,8 miliar. Untuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, dapat memilih dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP. Dokumen yang dimaksud adalah:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA;
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

b. Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA;
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

c. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA;
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.

d. Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

  • Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha
  • Foto ruangan/ tempat usaha
  • Peta lokasi
  • Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  • Daftar harta/ inventaris kantor
  • Laporan keuangan (neraca laba/ rugi)
  • SPT Tahunan terakhir

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Apa Saja Kewajiban yang harus Dipenuhi?

  1. Memungut PPN (Baca juga: Ketahui Karakteristik PPN sebagai PKP)
  2. Menyetorkan atau membayar PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta melakukan penyetoran PPnBM yang terutang.
  3. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)

Sebagai pengusaha, Anda dapat mengelola pajak perusahaan Anda melalui pajak.io, karena multi-perusahaan yang dapat mengelola perusahaan lebih dari satu tanpa ganti akun dan multi-pengguna yang dapat memudahkan perusahaan dalam mengelola pajak bersama-sama sehingga pekerjaan lebih efisien dan produktif.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang