Keberatan merupakan upaya yang dapat ditempuh Wajib Pajak yang kurang atau tidak puas dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak. Dalam pelaksanaan pengajuan keberatan ini pun, biasanya bisa dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak. Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu. Kuasa ditunjuk Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu. Surat kuasa harus menyebutkan hak dan kewajiban pajak yang dikuasakan. Biasanya kuasa Wajib Pajak diberikan kepada konsultan pajak. Kini, pengajuan keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Objection. Dalam penggunaan e-Objection in pun, pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak konsultan pajak belum bisa dilakukan saat ini.
Ditjen Pajak (DJP) melakukan sosialisasi dua layanan terbaru kepada konsultan pajak pada 8 September 2020. Salah satu layanan yang dimaksud adalah e-Objection. E-Objection merupakan aplikasi terobosan untuk pelayanan pengajuan keberatan secara elektronik karena kegiatan tatap muka terbatas karena pandemi Covid-19.
Aplikasi e-Objection ini belum mengakomodasi seluruh proses bisnis dalam pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan II Direktorat Keberatan dan Banding DJP Wisnhu Prabowo bahwa e-Objection belum mencakup tiga kegiatan pengajuan keberatan, yaitu:
- Belum mengakomodasi pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
- Belum bisa dilakukan untuk pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak. Dalam artian, pengajuan keberatan secara elektronik harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
- Belum termasuk untuk pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (force majeur).
Selain tiga poin tersebut, implementasi keberatan elektronik mengikuti aturan normal dalam pengajuan keberatan.
Dengan e-Objection ini, Wajib Pajak bisa mengajukan masih sebatas keberatan mengenai materi dan isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP). Terlepas belum semua proses bisnis keberatan bisa dilakukan dengan e-Objection, aplikasi ini menawarkan kemudahan dan kecepatan penyampaian keberatan dari Wajib Pajak karena penggunaan aplikasi tidak terbatas hanya pada jam kerja otoritas, sehingga bisa dilakukan 24 jam dalam 7 hari dalam seminggu.
(Baca juga:New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan)
Kelola pajak perusahaan Anda dengan pajak.io dengan memanfaatkan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan yang dapat digunakan secara gratis.