Kebijakan mengenai PPh Final ditujukan untuk dorongan dalam rangka pengembangan investasi dan tabungan masyarakat. Selain itu, secara umum PPh Final dapat menciptakan kesederhanaan dalam pemungutan pajak dan mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak. Akan tetapi, siapa sangka bahwa kebijakan PPh Final ini menjadikan penerimaan pajak di Indonesia tergerus. Simak ulasan yang disampaikan oleh World Bank mengenai PPh Final di Indonesia di bawah ini.
World Bank dalam dokumen “Indonesia Economic Prospects” yang dipublikasikan World Bank pada 16 Juli 2020 mengusulkan adanya penurunan ambang batas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Kecil Menengah ke Bawah (UMKM) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 600 juta. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan jumlah usaha yang berkontribusi dalam pembayaran pajak.
Berikut alasan-alasan yang dipaparkan oleh World Bank atas penurunan ambang batas pengenaan PPh Final di Indonesia:
- PPh Final dengan tarif sebesar 0,5% yang dikenakan pada usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar masih terlalu tinggi. Dengan tarif ini bisa menjadi disinsentif bagi dunia usaha untuk tumbuh lebih besar. Selain itu, hal ini juga dapat mengakibatkan pelaku usaha untuk memecah usahanya menjadi usaha-usaha kecil agar dapat menikmati tarif PPh Final.
- Kemudian, tingginya ambang batas PKP dinilai menyebabkan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi sangat rendah akibat terlalu tingginya ambang batas PKP serta banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Kemudian, World Bank juga menyoroti PPh Final yang dinikmati bagi sektor konstruksi dan properti harus dihapus. Perlakuan yang spesial melalui pengenaan PPh Final menyebabkan penerimaan pajak dari sektor tersebut cenderung rendah akibat kepatuhan pajak sektor properti merupakan yang paling rendah dibandingkan sektor-sektor lainnya. Lebih lanjutnya, World Bank berpendapat bahwa sektor konstruksi dan properti perlu dikenai PPh Badan sebagaimana sektor-sektor lainnya.
(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)
Perubahan-perubahan yang disampaikan oleh World Bank ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antar sektor ekonomi, meningkatkan transparansi perpajakan dan perbaikan pada sistem pajak dan kepatuhan pajak.
Jangan lupa untuk gunakan pajak.io untuk kebutuhan perpajakan Anda agar mudah dan cepat!