Lagi-lagi, di tengah situasi pandemi ini, pemerintah memberikan insentif pajak yang tak ada habisnya. Termasuk yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan insentif berupa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut.
Selain dalam menghadapi keadaan seperti sekarang ini, sekaligus dalam menghadapi 17 Agustus, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengatakan bahwa akan menggelar program pemutihan PKB baik kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 1 Agustus 2020.
Keringanan pajak ini sejalan dengan Pasal 107 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 yang mengatur bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah.
Ternyata, Pemerintah Provinsi tidak hanya memberikan keringanan pajak pemutihan PKB diberikan dalam bentuk pembebasan sanksi administrasi ini. Pemerintah juga memberikan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan pada masa periode pendaftaran dan penetapan PKB pada 1 Agustus sampai dengan 23 Desember 2020.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru juga menegaskan bahwa program pemutihan ini diberlakukan untuk umum. Sehingga baik kendaraannya yang terlambat bayar pajak karena pandemi atau kelalaian hingga kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.
Yuk, gunakan kesempatan pemutihan ini untuk menyelesaikan urusan perpajakan kendaraan Anda dengan baik.
(Baca juga: Kenali Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor?)
Untuk mengelola semua kebutuhan pajak Anda, percayakan pada pajak.io agar menjadi lebih mudah dan efisien.