Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seharusnya hanya berlaku sampai 30 September 2020, namun kini diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2020. Program keringanan yang diberikan yaitu diskon yang beragam atas PKB yang dibayar setelah jatuh tempo lebih dari setahun. Hal tersebut dilakukan oleh pemprov Kalimantan Timur guna meringankan beban pengeluaran masyarakat, mengingat saat ini negara Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian semakin melemah. Kemudian dengan diberikannya keringanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih optimal dalam melakukan pembayaran PKB.
Potongan pokok PKB yang diberikan bermacam-macam, yaitu:
- Mulai dari masa pajak 1 tahun akan diberikan potongan sebesar 10%
- Mulai dari masa pajak 2 tahun diberikan diskon 15%
- Mulai dari masa pajak 3 tahun dipotong 30%
(Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor)
Kemudian pemprov Kaltim juga mengadakan gebyar taat Pajak Kendaraan Bermotor. Dimana Wajib Pajak yang taat memiliki kesempatan menerima hadian undian berupa tabungan jika dalam waktu 5 tahun tidak pernah menunggak. Selanjutnya, perlu diketahui bahwa pemprov Kaltim juga memberikan keringanan berupa potongan sebesar 40% atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)