Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan kepada Wajib Pajak berupa pemutihan sanksi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 19 Oktober 2020 sampai 19 Desember 2020. Sanksi atau denda yang dibebaskan dapat berupa sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB. Sehingga bagi penunggak PKB, yang harus dibayar hanya pokok pajaknya saja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.
Pemutihan sanksi dan denda PKB oleh pemprov Jateng tersebut diberikan karena ekonomi negara Indonesia yang semakin melemah akibat adanya pandemi Covid-19. Sehingga program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Pemberian keringanan PKB berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik berupa kendaraan milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
(Baca juga artikel Potensi Pajak Kendaraan di Indramayu Menjadi Sasaran)
Pemberian insentif tersebut sebelumnya telah diberikan pada tanggal 17 Februari sampai 16 Juli 2020. Bukan hanya pemutihan sanksi denda PKB, tetapi pemprov jateng juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Jika melihat realisasi Penerimaan PKB mulai Januari sampai 13 November 2020 telah mencapai Rp 3,706 triliun dari target Rp 4,714 triliun atau mencapai 78,6%. Kemudian realisasi penerimaan PKB sejak tanggal 19 Oktober sampai 13 November 2020 mencapai Rp 354 miliar atas sebanyak 912 ribu objek. Kemudian terdapat sebanyak 317 ribu objek yang telah memanfaatkan program pemutihan PKB. Sehingga dapat disimpulkan, dengan adanya program pemutihan tersebut juga dapat meningkatkan realisasi penerimaan PKB daerah Jateng.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.
(Baca juga artikel Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Timur Segera Berakhir)