Pemerintah Tidak Melanjutkan Insentif PPh 21 DTP di Tahun 2022

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.03/2022 yang menjelaskan hanya terdapat tiga jenis insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang diperpanjang sampai 30 Juni 2022. Insentif PPh 21 DTP tidak termasuk ke dalam jenis insentif yang diperpanjang di tahun 2022. Lalu, bagaimana ketentuan selanjutnya? Simak uraian berikut!

Pihak DJP Neilmaldrin Noor selaku direktur penyuluhan, pelayanan dan humas DJP menyebutkan alasan kenapa insentif PPh 21 DTP tidak diberikan lagi di tahun 2022 karena dengan berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat fasilitas kenaikan lapisan penghasilan kena pajak bertarif 5% yang tadinya Rp 50 juta sekarang naik menjadi Rp 60 juta. Sehingga hal tersebut membuat masyarakat menengah kebawah lebih banyak menikmati batas bawah tarif PPh 21.

Lalu, insentif apa saja yang diperpanjang di tahun 2022?

  1. Insentif PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang, dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Kode klasifikasi lapangan usaha tersebut merupakan kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile). Kemudian pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jangan lupa bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  1. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Sama seperti insentif PPh 22 impor, kode klasifikasi lapangan usaha tersebut merupakan kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile). Selanjutnya Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman DJP online. Laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 wajib dilapor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  1. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi ditanggung pemerintah diberikan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI. Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak melalui saluran tertentu pada laman DJP Online. Kemudian Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak dan laporan realisasi pembetulan paling lama tanggal 30 September 2022.

Namun sebelum memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan/atau insentif angsuran PPh 25 pastikan kamu sudah melaporkan SPT Tahunan 2020. 

Kemudian bagaimana kebijakan selanjutnya bagi insentif PPh Pasal 21 DTP dan insentif PPh Final UMKM DTP?

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif maupun pembetulan laporan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang