Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pemerintah Siapkan Dana Hibah Pariwisata Bagi Pelaku Usaha Hotel dan Restoran, Begini Kriterianya!

Pemerintah Siapkan Dana Hibah Pariwisata Bagi Pelaku Usaha Hotel dan Restoran, Begini Kriterianya!

Share:

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Covid-19, Program terbaru yang siap diimplementasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah dana hibah pariwisata senilai Rp 3,3 Triliun dalam rangka menekan dampak COVID-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata. Dana hibah pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi COVID-19.

Sebesar 70% atau sekitar Rp23 miliar dana hibah pariwisata diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran guna menjalankan operasional sehari-hari dan penerapan protokol kesehatan. Sedangkan 30% diberikan untuk membantu pemda dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

(Baca juga: Bapenda Kota Palopo Publikasikan Penunggak Pajak Bumi dan Bangungan (PBB-P2))

Syarat Memperoleh Dana Hibah

Salah satu pemerintah daerah yang mempublikasikan syarat bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang memperoleh dana hibah pariwisata yaitu pemerintah daerah Tabanan, Bali. Syarat yang harus dipenuhi guna memperoleh dana hibah pariwisata yaitu:

  • Patuh dalam urusan pajak, dalam hal ini  pelaku usaha hotel dan restoran tidak memiliki tunggakan pajak dan taat membayar pajak sejak tahun 2019. Pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah guna memastikan data kepatuhan dalam membayar pajak. Guna memastikan penyaluran dana hibah pariwisata di Tabanan Bali berlangsung adil dan mengikuti syarat yang ditentukan oleh pemerintah pusat, proses verifikasi akan dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah dengan sangat berhati-hati. Setelah melakukan verifikasi, pemkab melaporkan rencana kerja dan anggaran (RKA) kepada pemerintah pusat.
  • Memiliki izin usaha bidang pariwisata.

Hingga saat ini, terdapat 491 pelaku usaha hotel dan restoran di Tabanan. Namun, data sementara baru tercatat 135 pengusaha hotel dan restoran yang berpotensi mendapatkan hibah pariwisata dari alokasi 70%.

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

(Baca juga: Akibat Pandemi, 400 Wajib Pajak Blitar Ajukan Keberatan dan Keringanan PBB)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io