Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pemerintah Kejar Penerimaan PPN e-Commerce Guna Tingkatkan Rasio Pajak

Pemerintah Kejar Penerimaan PPN e-Commerce Guna Tingkatkan Rasio Pajak

Share:

Saat ini pemerintah telah memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja online sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pengenaan PPN belanja online dikenakan pada seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital. PPN yang ditanggung oleh konsumen atas konsumsi sebesar 10% dari harga beli.

Objek Pajak belanja online

  • Layanan aliran (streaming) musik,
  • Layanan aliran (streaming) film, 
  • Aplikasi dan permainan (games) digital, 
  • Jasa daring lainnya dari luar negeri

Kemudian, PPN yang disebut sebagai pajak yang dikenakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga dikenakan terhadap pemanfaatan produk digital yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri yang kemudian dimanfaatkan di dalam negeri, misalnya Netflix, Spotify, Zoom dan lain-lain. Dimana, peraturan perpajakannya mulai berlaku 1 Juli 2020. Peraturan perpajakan tersebut yaitu Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

(Baca juga: Kenapa Jualan Online di Marketplace tidak dikenakan PPN?)

Pemungut PPN PMSE adalah Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. Kriteria pemungut pajak digital:

  • Nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
  • Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

Di antaranya, yaitu:

  • Marketplace Indonesia yang memasok produk digital ke konsumen dalam negeri.
  • Marketplace di luar negeri yang memasok produk digital ke konsumen Indonesia.
  • Penjual luar negeri atau pengecer online dari luar negeri yang menjual produk digital ke konsumen Indonesia.

PPn Transaksi e-Commerce

Pemungutan PPN atas transaksi e-Commerce tersebut memiliki tujuan dan harapan guna meningkatkan rasio pajak negara Indonesia di saat sedang dilanda pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian semakin melemah. Kemudian jika melihat rasio pajak negara Indonesia pada pada tahun 2019 yang mencapai titik terendah rasio pajak yaitu sebesar 9,76%. Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19, rasio pajak diprediksi akan menurun sampai 8,57%. Oleh karena itu, dengan berlakunya peraturan terkait PPN e-Commerce diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak negara Indonesia di tengah pandemi.

Realisasi penerimaan PPN e-Commerce yang tercatat sampai akhir September 2020 telah mencapai Rp 96 miliar yang disetor oleh 6 pelaku usaha PMSE. Sedangkan terdapat sebanyak 36 pelaku PSME yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PSME belum ada tanda-tanda menyetorkan PPN yang seharusnya dipungut. Oleh karena itu, pemerintah akan terus kejar penerimaan PPN e-Commerce guna meningkatkan rasio pajak di saat negara Indonesia tengah dilanda Pandemi Covid-19.

Segera kelola perpajakan Anda dengan pajak.io yang telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak RI. Selain itu, fitur yang ada dalam pajak.io dapat digunakan gratis selamanya.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io