Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa pemanfaatan insentif pajak belum tepat sasaran. Hal tersebut salah satunya disebabkan dari lemahnya proses verifikasi DJP terhadap Wajib Pajak yang melaporkan realisasi insentif pajak. Menindaklanjuti temuan tersebut, akhirnya angkat suara dan segera bertindak.
(Baca juga: Peraturan Perpanjangan Insentif Pajak Sampai Desember 2021 Resmi Disahkan)
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 ditemukan sejumlah Rp 1,69 triliun yang memanfaatkan insentif pajak namun tidak tepat sasaran. Dari temuan tersebut terdapat:
- Pemanfaatan insentif pajak oleh Wajib Pajak yang tidak sesuai persyaratan sebanyak Rp 251,59 miliar dan pemanfaatan insentif pajak oleh Wajib Pajak yang tidak dapat diyakini kewajarannya yaitu sebanyak Rp 103,7 miliar.
- Kelebihan penerimaan pajak sejumlah Rp 14,72 miliar dan penerimaan Rp 113,98 miliar yang tidak diyakini kewajarannya yang disebabkan oleh lemahnya proses verifikasi DJP terhadap Wajib Pajak yang melaporkan realisasi insentif pajak
- Terdapat sejumlah Rp 413,14 atas pemanfaatan insentif pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP tidak dapat diuji kebenarannya dengan lengkap.
- Terdapat sejumlah Rp 701,67 miliar penerima insentif PPh Pasal 21 DTP yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan sehingga dapat menjadi pajak kurang bayar yang dapat ditagih oleh petugas pajak kepada Wajib Pajak yang memanfaatkannya.
- Ditemukan sejumlah Rp 79,19 miliar atas pemanfaatan pembebasan bea masuk yang menggunakan HS code tidak sesuai persyaratan.
Atas temuan tersebut, BKP menyarankan DJP segera memperbaiki sistem online pengajuan pemanfaatan insentif pajak menjadi lebih ketat lagi. Wajib Pajak yang mengajukan insentif perlu diuji kembali kebenarannya sehingga benar-benar disetujui DJP. Kemudian menindaklanjuti hal tersebut, akhirnya setiap instansi vertikal DJP diberi tugas untuk melakukan pengecekan dan penagihan terhadap Wajib Pajak yang seharusnya tidak berhak memanfaatkan insentif pajak.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)