Ditulis oleh Chindy Aprilya Fernanda
Pajak UMKM adalah pajak dengan tarif relatif kecil yaitu 0,5% dari jumlah omset per bulan. Namun didalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, Pajak UMKM tidak bisa selamanya digunakan secara terus menerus. Sampai kapan bisa menggunakan tarif pajak UMKM? Tarif Pajak UMKM dapat digunakan sesuai dengan masing masing wajib pajak yang terdaftar, yaitu:
- Orang Pribadi selama 7 tahun
- Koperasi, Perseroan Komanditer (CV), atau Firma selama 4 tahun
- Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun
Setelah jangka waktu penggunaan Pajak UMKM berakhir, maka wajib pajak selanjutnya harus menggunakan tarif pajak umum dengan menggunakan tarif pasal 17. Pada tahun 2022 tarif pajak badan yang berlaku adalah 22%. Walaupun omset yang diperoleh masih dibawah Rp 4,8 M dalam setahun, namun apabila jangka waktu penggunaan Pajak UMKM telah berakhir, maka harus menggunakan tarif pajak umum yang sesuai dengan tarif pasal 17.
Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan bagi wajib pajak UMKM harus dilaksanakan dengan benar. Direktur dari wajib pajak UMKM tersebut harus terlebih dulu melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Pajak yang terutang pun harus segera dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Terlebih apabila membutuhkan dana seperti peminjaman di Bank. Aspek perpajakan harus segera diselesaikan terlebih dahulu, karena akan menghambat proses peminjaman di Bank.
Namun, jangan khawatir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan tarif pajak lain. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan pajak untuk wajib pajak badan dengan pengurangan tarif pajak badan sebesar 50% dari tarif yang berlaku. Tetapi terdapat kriteria tertentu untuk dapat menggunakan fasilitas pengurangan pajak badan tersebut. Wajib pajak badan yang dapat menggunakan fasilitas tersebut adalah wajib pajak badan yang omset per tahun belum melebihi Rp 4,8 M hal ini sesuai dengan Pasal 31E.Masih bingung dengan penjelasan diatas? Butuh solusi lebih lanjut? Ayo konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu melalui link berikut yuk konsultasi sekarang , Konsultasi GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun!