Pada tanggal 22 Januari 2021, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru berupa Peraturan Jenderal Pajak nomor PER-06/PJ/2021 tentang pajak atas pulsa kartu perdana, token listrik dan voucher. Namun, dengan diterbitkannya peraturan baru tersebut membuat masyarakat berspekulasi bahwa akan dikenakan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu poin-poin pada peraturan tersebut supaya benar-benar tahu dan paham. Lalu, benarkah pulsa kartu perdana, token listrik dan voucher akan dikenakan pajak? Simak uraian berikut untuk mengetahui jawabannya!
(Baca : Punya Bisnis Fashion, Begini Ketentuan dan Cara Menghitung Pajaknya!)
Sekilas tentang Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher
Definisi dari keempat istilah tersebut yaitu:
- Pulsa Prabayar yang selanjutnya disebut Pulsa adalah hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.
- Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
- Token Listrik Prabayar yang selanjutnya disebut Token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.
- Voucher adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.
Ketentuan Pajak
Sebenarnya tujuan diterbitkannya peraturan PER-06/PJ/2021 yang berlaku mulai 1 Februari 2021 tersebut bukan bermaksud untuk mengenakan pajak baru, melainkan untuk memperjelas ketentuan perpajakan terkait pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Oleh karena itu pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher sebelumnya memang sudah ada dan tidak ada pungutan baru. Adapun poin-poin yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu:
Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Ketentuan pemungutan PPN terbagi menjadi 3, yaitu:
- Pulsa dan kartu perdana
Pemungutan PPN hanya dikenakan sampai distributor tingkat II. Kemudian, distributor dapat menggunakan dokumen lain yang disamakan dengan Faktur Pajak yaitu berupa struk tanda terima pembayaran, sehingga tidak perlu membuat Faktur Pajak lagi. Oleh karena itu, untuk rantai distribusi selanjutnya yang terjadi antara pengecer ke konsumen tidak perlu dikenakan PPN lagi.
- Token listrik
Pemungutan PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran token listriknya saja yang berupa komisi atau selisih harga yang dijual agen penjual token. Sehingga atas nilai token tidak dikenakan PPN.
- Voucer
Pemungutan PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran voucher saja yang berupa komisi atau selisih harga yang dijual agen penjual. Sehingga atas nilai voucher tidak dikenakan PPN karena voucher itu sendiri digunakan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang dikecualikan dari objek PPN.
Kedua, Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Terdapat 2 jenis pajak yang dikenakan, yaitu:
- PPh Pasal 22 yang dikenakan atas pembelian pulsa/kartu perdana yang dilakukan oleh distributor kepada agen atau pengecer.
- PPh Pasal 23 yang dikenakan atas jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher.
Kedua jenis pajak tersebut termasuk jenis pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Oleh karena itu, atas PPh yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
(Baca : Punya Usaha Kopi Kekinian? Begini Cara Hitung Pajaknya!)
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)