Kini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda, dikarenakan pajak.io telah hadir sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memanfaatkan fitur di pajak.io, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dimanapun Anda berada.
PJAP sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 10/PJ/2020. Dalam peraturan ini menyatakan bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak. Maksud dari aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi perpajakan ini untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Di pajak.io, telah tersedia fitur aplikasi perpajakan e-Filing dan e-Billing untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. e-Filing digunakan untuk melapor pajak. (Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io). Sedangkan e-Billing untuk membuat ID Billing yang akan digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi ataupun kantor pos. (Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io).
Anda tidak perlu khawatir untuk mengelola perpajakan di pajak.io, karena pajak.io merupakan PJAP mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.