Omnibus Law Perpajakan: Upaya Pemerintah untuk Penguatan Perekonomian Indonesia

Omnibus Law Perpajakan merupakan regulasi baru terkait perpajakan yang berisi amandemen peraturan perpajakan yang lama serta pemangkasan regulasi lama. 

Menurut redaksi kontan.co.id, berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan resmi, terdapat sembilan undang-undang (UU) yang masuk dalam pembahasan, yaitu:

  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • UU Pajak Penghasilan (PPh)
  • UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • UU Kepabeanan
  • UU Cukai
  • UU Informasi dan Transaksi Elektronik
  • UU Penanaman Modal
  • UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
  • UU Pemerintah Daerah

Tujuan Omnibus Law Perpajakan

Berdasarkan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia  (AKP2I) Suherman Saleh dalam 86news.co, “mengapresiasi omnibus law perpajakan sebagai upaya pemerintah untuk penguatan perekonomian Indonesia”. Omnibus law perpajakan merupakan serangkaian kebijakan pemerintah yang dapat memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan pendanaan investasi dalam dan luar negeri, peningkatan keadilan dan kesetaraan berusaha, serta peningkatan kualitas SDM. Kemudian, dalam omnibus law perpajakan terdapat beberapa insentif pajak yang memiliki tujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan investasi langsung dari luar negeri atau Foreign Direct Investment (FDI), sebagaimana dalam Naskah Akademik RUU Omnibus Law Perpajakan.

Poin Penting yang Dibahas dalam Omnibus Law Perpajakan

Sebagaimana Siaran Pers Nomor SP-04/2020, pokok-pokok pengaturan dalam rancangan omnibus law perpajakan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian dan gejolak ekonomi global, pemerintah bermaksud mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diharapkan meningkatkan investasi, antara lain:

  • Penurunan tarif PPh Badan secara bertahap menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2021 dan 2022, kemudian menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2023.
  • Penurunan tarif PPh Badan yang go public menjadi 3 persen lebih rendah dari tarif umum mulai tahun pajak 2021.
  • Penghapusan PPh atas dividen sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia.
  • Penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga.
  • Pengaturan mengenai fasilitas perpajakan, antara lain tax holiday, super deduction dan fasilitas pajak daerah.

(Baca juga: Akibat Pandemi, Penerimaan Pajak Terganggu)

2. Meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha

Untuk memperkuat ekonomi Indonesia, perlu menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) yang akan didorong dengan cara:

  • Pemajakan transaksi digital yang dilakukan oleh penjual atau marketplace luar negeri.
  • Pemerintah pusat dapat menetapkan satu tarif pajak daerah yang berlaku nasional.
  • Rasionalisasi pajak daerah termasuk pembatalan peraturan daerah yang menghambat investasi.
  • Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai selain yang telah diatur dalam Undang Undang perpajakan tentang Cukai.

3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Dalam rangka memperkuat ekonomi Indonesia maka dibutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan inovasi dan membuka lapangan kerja baru. Untuk mempercepat pencapaian tujuan ini maka pemerintah ingin meningkatan jumlah pekerja ahli dan professional dari luar negeri yang bekerja di Indonesia. Untuk itu pemerintah mengusulkan agar WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia (tidak atas seluruh penghasilan) untuk empat tahun pertama.

4. Mendorong kepatuhan pajak sukarela

Untuk membantu meningkatkan kepatuhan sukarela maka pemerintah bermaksud memperbaiki administrasi perpajakan melalui pengaturan ulang:

  • Ketentuan pengkreditan PPN.
  • Sanksi dan imbalan bunga, yang diusulkan mengacu pada suku bunga pasar.

Kelola pajak Anda dengan fitur gratis yang tersedia di pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang