Sejak 1 April 2020, kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah diganti menjadi instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019. Maka, dapat terjadi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas bendahara pemerintah oleh fiskus. Kemudian NPWP tersebut perlu digantikan dengan NPWP instansi pemerintah secara jabatan oleh fiskus.
Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019, disebutkan bahwa fiskus dapat menghapus NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP bendaharawan pemerintah secara jabatan atas jika sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP secara jabatan dilaksanakan terhadap Bendaharawan Pemerintah yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
- Tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
- Pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
- Tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
- Tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain.
(Baca juga: Ketentuan Pajak untuk Bendahara Pemerintah yang Harus Diperhatikan!)
Penghapusan NPWP bagi PKP Bendaharawan Pemerintah tersebut diikuti dengan pencabutan pengukuhan PKP. Dimana, pencabutan pengukuhan PKP dilaksanakan terhadap Bendaharawan Pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP. Adapun kriteria sebagai PKP yaitu pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar kemudian melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN.
Lalu, apa yang harus dilakukan Bendaharawan Pemerintah jika NPWP dihapus dan/atau pengukuhan PKP dicabut secara jabatan oleh fiskus?
Bendaharawan Pemerintah jangan khawatir, karena fiskus secara jabatan akan menerbitkan NPWP baru sebagai Instansi Pemerintah dan mengukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan administrasi NPWP yang baru. Setelah NPWP baru diterima, maka hal yang perlu dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah yaitu:
- Menyampaikan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar,
- Mengajukan permohonan sertifikat elektronik, dan
- Aktivasi akun PKP Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Jika fiskus tidak menerbitkan NPWP baru secara jabatan, hal tersebut dapat terjadi karena Bendaharawan Pemerintah sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk diterbitkan NPWP.
Ketentuan Perpajakan Bendaharawan Pemerintah Sejak 1 April 2020
- Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum 1 April 2020, tetap menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang telah dihapus.
- Terhadap dokumen kontrak dan/atau penagihan yang menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran atau NPWP Bendahara Desa sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, namun penyetoran pajak dilakukan setelah 1 April 2020, maka penyetoran pajak tersebut menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah)