NPWP Akan Berubah Jadi 16 Digit

Saat ini pemerintah telah menetapkan peraturan baru terkait perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Isi dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut berlaku mulai diundangkan yaitu tanggal 29 Oktober 2021 lalu. Dalam melaksanakan peraturan tersebut, maka pemerintah juga merubah NPWP menjadi 16 digit.

Sekilas Tentang NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP merupakan suatu kewajiban bagi subjek pajak orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif berdasarkan peraturan perpajakan. 

Dalam satu NPWP terdapat 15 digit angka. Adapun struktur penomoran NPWP diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 44/PJ/2015, yaitu:

  • 9 digit pertama adalah identitas unik Wajib Pajak
  • 3  digit berikutnya adalah kode KPP
  • 3  digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang

Sebagaimana diketahui bahwa pada saat daftar NPWP terdapat dua cara yaitu secara online melalui daring atau secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). NPWP terdiri dari 2 jenis yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan. Adapun syarat membuat NPWP yaitu:

  1. NPWP Orang Pribadi

Sesuai dengan namanya, NPWP Orang Pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Syarat tersebut merupakan syarat membuat NPWP bagi Orang Pribadi. Syarat subjektif yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang membahas terkait subjek dan bukan subjek pajak. Kemudian persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh. 

(Baca juga: Apa Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak?)

2. NPWP Badan

Setiap Badan baik itu badan usaha maupun badan non profit wajib membuat NPWP Badan. Namun suatu badan tidak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP apabila badan tersebut merupakan kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015 yang membahas terkait Penetapan Organisasi Internasional yang Bukan Merupakan Subjek Pajak.

(Baca juga: Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi)

Sekilas Tentang UU HPP

UU HPP dibuat dengan tujuan reformasi sistem perpajakan. Sebagaimana Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penguatan reformasi administrasi perpajakan salah satunya dilakukan melalui implementasi NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Terdapat beberapa pengaturan kembali peraturan pajak salah satunya yaitu penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP. Sebagaimana pada UU HPP menyebutkan, dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

NIK dijadikan sebagai NPWP hanya berlaku Wajib Pajak orang pribadi sebagai Warga Negara Indonesia. Namun bagi Wajib Pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi warga negara asing akan dilakukan perubahan NPWP menjadi 16 digit. Sistem NPWP 16 digit akan berlaku pada Oktober 2023.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang