Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak yang terutang oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Suatu pengusaha apabila telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka memiliki kewajiban untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut melalui SPT Masa PPN. Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau masa pajak. Berdasarkan Pasal 15A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, penyetoran PPN oleh PKP dapat dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Kemudian, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Lapor SPT Masa PPN mulai Masa September 2020 hanya dapat dilakukan melalui e-Faktur web based. Lapor SPT Masa PPN tidak dapat lagi dilakukan dengan skema CSV melalui DJP online namun masih bisa dilakukan melalui fitur e-Filing pada Pajak.io. Saat ini pemerintah telah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Di mana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Tidak hanya itu, ketika e-Faktur 3.0 mulai diimplementasikan secara nasional, PKP juga harus melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur web based. Oleh karena itu, lapor SPT Masa PPN mulai bulan Oktober atau pelaporan SPT PPN Masa September harus melalui fitur e-Faktur Web Based yang telah disediakan oleh pihak otoritas pajak.
(Baca juga: PKP, Jangan Lupa Update Patch e-Faktur 3.0!)
Pihak otoritas pajak menegaskan kepada PKP yang telah melakukan instalasi e-Faktur 3.0 tidak dapat kembali menggunakan e-Faktur 2.2. Kemudian pada 5 Oktober 2020, otoritas pajak berencana akan menutup aplikasi e-Faktur 2.2. Dalam PENG-11/PJ.09/2020 dijelaskan terkait aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk:
- Prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang
- Prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur
- Prepopulated VAT refund
- Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur
- Prepopulated SPT Masa PPN.
Namun, pada saat terjadi kesalahan hitung sehingga terjadi selisih pajak masukan pada saat akan Lapor SPT Masa PPN, PKP dapat melakukan rekonsiliasi data yang ada di e-faktur web based dengan data internal PKP (data lampiran hasil posting pada e-faktur client desktop).
Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Cara Lapor Pajak Badan Secara Online di Pajak.io)