Menggunakan NIK Bodong, Apakah Faktur Pajak Dianggap Cacat?

Pada tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Di mana, dalam isi UU yang disahkan tersebut merubah ketentuan terkait pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak. Bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!

Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak pernah diberlakukan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 31/PJ/2017 yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2018. Namun pada tanggal 29 Maret 2018, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 yang menunda berlakunya ketentuan pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan. 

(Baca juga artikel UU Cipta Kerja: Apakah NIK Pembeli Dalam Faktur Pajak Perlu Dicantumkan?)

Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI. Dalam klaster perpajakan terdapat perubahan dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN yang menyebutkan, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat salah satunya yaitu identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi: 

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 
  • Nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak;

Lalu, bagaimana jika NIK yang digunakan adalah NIK bodong?

Sebelumnya, perlu diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak bahwa jika ada NPWP maka NIK tidak perlu diinput dalam dokumen Faktur Pajak, cukup pilih salah satunya saja. Namun jika NIk yang digunakan merupakan NIK Bodong maka Faktur Pajak dianggap tidak lengkap karena tidak memenuhi persyaratan formal. Jika Faktur Pajak tidak lengkap, maka akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan dikenakan sanksi bunga dengan perhitungan tertentu, bunga tersebut dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak.

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.

(Baca juga: Berikut Klaster Perpajakan Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang