Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Mengenal Pajak Perusahaan Perseorangan

Mengenal Pajak Perusahaan Perseorangan

Share:

Pajak perusahaan perseorangan merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dijalankan oleh seorang pemilik yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Ciri-ciri perusahaan perseorangan yaitu:

  • Dimiliki perseorangan atau perusahaan keluarga
  • Pengelolaannya sederhana
  • Modalnya tidak terlalu besar
  • Kelangsungan usaha tergantung pada pemiliknya
  • Nilai penjualan dan nilai tambahnya kecil

Aspek pajak perusahaan perseorangan

Pengenaan pajak perusahaan perseorangan berbeda dengan pajak perusahaan pada umumnya. Karena kepemilikannya individu, sehingga atas penghasilan yang diperoleh hanya dilaporkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Contoh perusahaan perseorangan yaitu: salon, bengkel, laundry, toko kelontong. Atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan, dikenakan pajak berupa:

(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Apabila orang pribadi pemilik mendirikan perusahaan perseorangan, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kemudian atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan perusahaan perseorangan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut. Tarif pajak perusahaan perseorangan berupa PPh yaitu tarif progresif sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh). Perhitungan pajak perusahaan perseorangan atas PPh tahunan didapatkan dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif PPh Tahunan Orang Pribadi
Sampai dengan Rp 50 juta5%
Di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta15%
Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta25%
Di atas Rp 500 juta30%

Apabila penghasilan bruto atas kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Maka dalam perhitungan pajak perusahaan perseorangan atas PPh dapat dikenakan ketentuan pajak bagi pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dimana atas penghasilan tersebut dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif 0.5% dari penghasilan bruto perbulan.

Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki perusahaan perseorangan dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, dalam menghitung pajak perusahaan perseorangan tahunan dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, NPPN ini hanya dapat digunakan untuk pelaku usaha yang terdapat pada lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pelaku usaha perusahaan perseorangan disebut juga sebagai pengusaha. Apabila pengusaha memperoleh peredaran bruto diatas Rp 4,8 Miliar maka wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, pengusaha yang peredaran brutonya belum melebihi Rp 4.8 miliar dapat juga memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Tarif pajak perusahaan perseorangan atas PPN yaitu 10%.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

Setelah mengetahui aspek pajak perusahaan perseorangan, bayar pajak perusahaan Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui e-Billing pajak.io, aplikasi pajak online terintegrasi, terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io