Mengenal Pajak Pemain Bola Asing Jika Memilih Jadi WNI

Bagi para pecinta sepakbola, nama Cristian Gonzales, Greg Nwokolo, Stefano Lilipaly, Ilija Spasojevic, Beto Goncalves serta Ezra Walian pasti sudah tidak asing lagi. Mereka merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang memilih untuk naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Naturalisasi dilakukan jika telah memenuhi syarat, itu pun harus melalui proses yang panjang. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak pemain bola asing yang memilih jadi WNI?

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh melalui naturaliasasi. Lalu, apa itu naturalisasi? Naturalisasi (pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Adapun syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan permohonan naturalisasi yaitu:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5  tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

(Baca juga: Ketentuan SPDN dan SPLN Menurut Pajak Penghasilan Dalam UU Cipta Kerja)

Ketentuan Pajak Pemain Bola Asing yang Jadi WNI

Pemain bola asing dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dalam hal Orang Pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183  hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Oleh karena itu, dengan dilakukannya naturalisasi sehingga pemain bola tersebut tergolong ke dalam jenis Orang Pribadi yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Aspek Pajak Pemain Bola Asing yang Jadi WNI

Sebagai Warga Negara yang telah memenuhi ketentuan subjektif dengan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan memenuhi ketentuan objektif dengan memperoleh penghasilan dari negara Indonesia, maka pemain bola tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun pengertian dari NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setelah menjadi Warga Negara Indonesia, atas penghasilan yang diperoleh tidak lepas dari pengenaan pajak pemain bola asing yang memilih menjadi WNI. Pajak tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016,

Dalam PPh Pasal 21 pemain bola termasuk ke dalam jenis Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, berupa olahragawan. Sehingga atas perjanjian kontrak yang dilakukan dengan klub sepak bola dikenakan pajak pemain bola berupa PPh Pasal 21.

Selain dikenakan pajak pemain bola berupa PPh 21, pemain bola asing yang menjadi WNI juga memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan pajak pemain bola tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak pemain bola tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

(Baca juga: Apa Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak?)

Untuk mengelola perpajakan Anda, segera gunakan aplikasi pajak.io gratis dan mudah.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang