Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali

Tentunya setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak, baik itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak daerah. Berbicara mengenai PPh, setiap tahunnya Wajib Pajak harus melaporkan pajak dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Dimana jangka waktu pelaporannya bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak, pada umumnya yaitu bulan Maret. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan memiliki jatuh tempo pelaporan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang pada umumnya yaitu bulan April. Semakin berkembangnya zaman, pelaporan pajak tidak lagi harus secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) namun bisa dilakukan secara online. Dalam hal ini, eFiling Pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan pajak secara online.

(Baca juga: Keuntungan Wajib Pajak Menggunakan Aplikasi Pajak Berbasis Online)

Adapun peran eFiling Pajak yaitu: 

  • Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan pajak. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan harus menunggu antrian panjang.
  • Mengikuti trend dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mencapai tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan.
  • Ramah lingkungan karena tidak membutuhkan kertas dan Wajib Pajak tidak perlu membawa banyak berkas karena dokumen yang dikirimkan kepada otoritas pajak berupa softcopy.

Hingga saat ini eFiling Pajak dapat digunakan sebagai pelaporan pajak jenis SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Sedangkan untuk jenis SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat dilaporkan melalui eBupot dan SPT Masa PPN harus dilaporkan melalui e-Faktur 3.0 atau e-Faktur Web Based. eFiling Pajak dapat diakses melalui website DJP maupun melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP merupakan pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak  untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak. Tujuan DJP menunjuk PJAP yaitu untuk membantu memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan, Aplikasi Perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. 

Salah satu contoh PJAP yaitu pajak.io by Fintax, dalam hal ini pajak.io menyediakan beberapa fitur untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak salah satunya yaitu eFiling Pajak.  eFiling Pajak pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan SPT yang dikelola oleh suatu Wajib Pajak Badan. Jadi, setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, Wajib pajak dapat melaporkan SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. 

Cara Menggunakan eFiling Pajak yang Sangat Mudah

Jika eFiling Pajak diakses melalui website DJP, maka cara yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan sangat berbeda dan kompleks, dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu dengan menginput data SPT terlebih dahulu sedangkan dalam hal pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 harus menyiapkan file CSV dari aplikasi e-SPT terlebih dahulu. Tips menggunakan eFiling Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan yaitu:

  1. Pastikan akun DJP sudah bisa dipakai, jika belum maka siapkan Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP), email terdaftar dan EFIN.
  2. Siapkan dokumen pendukung, misalnya: 
    • Wajib Pajak Orang Pribadi: bukti potong pajak jika anda merupakan seorang pegawai tetap atau bukan pegawai tetap, catatan penghasilan perbulan bagi pengusaha, Kartu Keluarga, daftar harta, daftar utang, bukti pembayaran pajak dan sebagainya.
    • Wajib Pajak Badan: bukti potong pajak, laporan keuangan, daftar pemegang saham, daftar penyusutan harta berwujud dan harta tidak berwujud, daftar nominatif atas biaya promosi dan/atau biaya entertainment, catatan penghasilan perbulan (jika dikenakan PPh Final UMKM 0,5%), daftar perusahaan afiliasi (jika ada) dan sebagainya.
  3. Input SPT pada fitur eFiling pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan dapat menggunakan aplikasi e-SPT terlebih dahulu untuk menginput data SPT kemudian upload CSV dan dokumen pendukung melalui fitur eFiling pajak. Namun Wajib Pajak Badan juga dapat menginput langsung data SPT Tahunan PPh tanpa harus membuat CSV melalui e-SPT terlebih dahulu lho, gunakan saja fitur e-Form pajak!
  4. Pastikan input data sudah benar, kirim SPT dengan masukan token yang dikirim melalui email. Selamat, SPT Tahunan Anda berhasil dikirim!

Kemudian jika eFiling Pajak diakses melalui PJAP misalnya pajak.io, prosedurnya hanya menyiapkan CSV dan dokumen pendukung lalu upload dan lapor. Baik itu dalam pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa PPh Pasal 21/26. Namun, pastikan Anda mempunyai akun pajak.io terlebih dahulu. Cukup siapkan NPWP, email terdaftar dan EFIN. Sekilas tentang EFIN, Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Cara Mendapat EFIN di Masa Pandemi)

Lalu, bagaimana cara memperoleh EFIN?

Hal yang harus disiapkan dalam cara mendapat EFIN Pajak Orang Pribadi:

  • Surat permohonan aktivasi EFIN
  • Email aktif yang akan digunakan untuk mengelola pajak
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Hal yang harus disiapkan dalam cara mendapat EFIN Pajak Badan:

  • Surat permohonan aktivasi EFIN
  • Email aktif yang akan digunakan untuk mengelola pajak
  • Surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan.
  • Identitas diri berupa KTP/paspor atau KTP kuasa wajib pajak (Klik artikel berikut untuk penjelasan lebih detail terkait Surat Kuasa Pajak)
  • Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pengurus
  • Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib pajak Badan
  • Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Hal yang harus disiapkan dalam cara mendapat EFIN pajak Badan Cabang:

  • Surat permohonan aktivasi EFIN yang ditandatangani oleh pimpinan kantor cabang
  • Email aktif yang akan digunakan untuk mengelola pajak
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  • Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
  • Identitas diri berupa KTP/paspor atau KTP kuasa Wajib Pajak
  • Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pengurus atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus
  • kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang
  • Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus

Hal yang harus disiapkan dalam cara mendapat EFIN pajak bendahara:

  • Email aktif yang akan digunakan untuk mengelola pajak
  • Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara
  • Fotokopi surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara, identitas diri berupa KTP, kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara

Apabila permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka langkah selanjutnya dalam cara mendapat EFIN pajak yaitu dengan mendatangi KPP terdekat. Sejak masa pandemi, permohonan mendapatkan EFIN dapat melalui email KPP terdaftar dengan melampirkan persyaratan beserta swafoto memegang NPWP dan KTP.

Keuntungan Lapor Pajak dengan eFiling Pajak.io

Pertama, lapor pajak menjadi cepat dan mudah. Jika sebelumnya lapor pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengambil antrian terlebih dahulu. Apalagi jika pelaporan dilakukan mendekati batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang pada umumnya pada bulan Maret dan SPT PPh Tahunan Badan yang pada umumnya bulan April, Wajib Pajak harus menunggu antrian yang sangat panjang. Dengan adanya pajak.io, Wajib Pajak Badan dapat dengan mudah melaporkan pajaknya dan tidak berbelit-belit. Wajib Pajak cukup buat akun pajak.io saja kemudian gunakan fitur eFiling Pajak dan laporkan SPT Anda.

Kedua, fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya. Wajib Pajak yang menggunakan pajak.io tidak perlu khawatir akan biaya yang harus dibayar atas penggunaan fitur pajak.io karena fasilitas yang disediakan oleh pajak.io gratis selamanya, tanpa embel-embel gunakan dulu gratis bulan depan bayar.

Ketiga, pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI. Wajib Pajak Badan yang menggunakan fitur pajak.io tidak perlu cemas, karena ID Billing yang dibuat pada pajak.io akan terkonfirmasi dengan benar dan SPT yang dilaporkan melalui pajak.io akan sampai

Keempat, pajak.io merupakan fitur yang multi-perusahaan oleh karena itu Wajib Pajak dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Jadi setelah mendaftarkan akun pajak.io Anda dapat menambahkan beberapa perusahaan yang akan Anda kelola pajaknya.

Kelima, multi-pengguna atau dengan kata lain, pajak.io dapat mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Jadi akun pajak.io ini tidak hanya dapat mengelola pajak beberapa perusahaan, akun pajak.io juga dapat digunakan oleh beberapa orang.

Keenam, terintegrasi karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi. Misalnya dalam pelaporan pajak, jika SPT Masa PPh 21 pembetulan 1 telah dilaporkan maka tidak dapat melakukan pelaporan pembetulan 1 lagi atau langsung melaporkan pembetulan ke-3, melainkan Wajib Pajak hanya dapat melaporkan SPT PPh 21 pembetulan ke 2.

Ketujuh, terpercaya dan sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional. Wajib Pajak tidak perlu meragukan kualitas pajak.io karena pajak.io bekerjasama dengan konsultan pajak internasional.

(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)

Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali Mengenal eFiling Pajak dan Cara Penggunaannya yang Sangat Mudah Sekali

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang