Driver ojol merupakan mitra kerja perusahaan ojol. Akhir-akhir ini dihebohkan berita pengenaan pajak driver ojol. Lalu bagaimana ketentuan pajak driver ojol menurut peraturan perpajakan? Bagaimana perhitungannya? Simak uraian berikut!
Pajak driver ojol yang dikenakan oleh perusahaan ojol dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Penghasilan driver ojol yang merupakan objek PPh Pasal 21 dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
(Baca juga: Apakah Driver Ojol Harus Dipotong PPh 21?)
Dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, dasar pengenaan dan pemotongan pajak driver ojol berupa PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yaitu jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000 sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
Atas penghasilan driver ojol berupa bonus yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000, maka ketentuan pajak driver ojol yaitu:
- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 450.000.
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sebulan melebihi Rp 4.500.000 dan jumlah sebesar Rp 4.500.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh:
Pak Budi (ber-NPWP) memiliki penghasilan berupa bonus yang diperoleh dari PT Ojol pada bulan Oktober 2020 yaitu Rp 5.450.000,- Sehingga atas penghasilan yang diperoleh Pak Budi Wajib dipotong PPh 21 bukan pegawai tetap dengan perhitungan sebagai berikut:
5% x Rp 5.450.000 = Rp 272.500
Atas PPh 21 tersebut oleh Pak Budi dapat dijadikan sebagai kredit pajak.
Laporkan pajak perusahaan Anda dengan mudah melalui aplikasi terintegrasi pajak.io, membuat perkerjaan Anda lebih efisien dan gratis selamanya.
(Baca juga: Apakah Gaji UMR Kena PPh 21?)