Pada tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh DPR RI. Di mana, dalam isi UU yang disahkan tersebut mengatur perubahan skema sanksi administrasi pajak terbaru. Sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap ketentuan terkait mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak dapat diajukan terhadap:
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(Baca juga: Skema Baru Terkait Sanksi Administrasi Pajak yang Diatur Dalam UU Cipta Kerja)
Pada ketentuan sebelumnya diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling lama 12 bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan dalam UU Cipta kerja, tidak menyebutkan jangka waktu paling lama. Dalam ketentuan baru tersebut hanya menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kemudian pada Pasal 19 UU KUP menyebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Sedangkan dalam ketentuan baru pada UU Cipta Kerja terdapat pembatasan pengenaan bunga, menyebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Selanjutnya perlu diketahui, pada ketentuan sebelumnya dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenai bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Namun dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pengenaan sanksi bunga tersebut tidak lagi 2% tetapi Wajib Pajak dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Kemudian Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Ubah Sanksi Bunga Kini Tidak 2% Lagi)