Memahami Ketentuan Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP

Sewa rumah tentunya merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Pihak yang terlibat dalam transaksi sewa rumah disebut pihak penyewa dan pihak yang memberikan sewa. Perlu diingat bahwa dalam transaksi sewa rumah, juga termasuk sebagai salah satu objek pajak. Kemudian, dalam melaksanakan perpajakan tentunya membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagaimana ketentuan apabila penyewa tidak memiliki NPWP? Simak ketentuan pajak sewa rumah tanpa NPWP di bawah ini. 

Pajak atas sewa rumah ini sendiri terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, atas jenis pajak ini juga pastinya berkaitan dengan pihak penyewa dan pemberi sewa.  

Pajak Penghasilan (PPh)

Penghasilan atas sewa rumah tergolong sebagai penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan. Atas penghasilan ini akan dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%. Tarif tersebut dikenakan atas nilai persewaan tanah dan atau bangunan yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa. Nilai persewaan tersebut telah termasuk di dalamnya biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan biaya lainnya.

Pajak penghasilan sewa wajib dipotong oleh penyewa. Kemudian, penyewa akan menyerahkan bukti potong kepada yang pihak pemberi sewa. Ketentuan ini berlaku untuk badan pemerintah, subjek pajak badan, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan sebagai penyewa oleh Direktur Jenderal Pajak. Namun, apabila penyewa adalah orang pribadi biasa, maka pajak PPh terutang dibayarkan sendiri oleh yang menyewakan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemilik tanah dan bangunan (pihak pemberi sewa) wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% dari seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut. Apabila pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Artinya biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya. Kemudian, PPN ini nanti akan dibayarkan oleh pihak pemberi sewa. Dalam artian, untuk PPN sepenuhnya akan diurus oleh pihak pemberi sewa selaku pemilik usaha sewa tersebut. 

Bagaimana Ketentuan Pajak Sewa dengan NPWP dan Tanpa NPWP?

Pajak yang terkait sewa rumah yaitu PPh dan PPN. Untuk pemotongan PPh final dan PPN ini masing-masing dipotong dan dipungut oleh pihak yang memberikan sewa untuk pihak perseorangan atau bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kecuali, apabila pihak yang sewa rumah adalah badan atau yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Dengan begitu, dalam artian untuk pihak pemberi sewa yang akan mengurus pajak terkait sewa ini. Dengan begitu, yang pastinya pihak pemberi sewa wajib memiliki NPWP. Karena dalam pengurusan pajak pastinya membutuhkan identitas, yaitu NPWP.

Sedangkan untuk pihak penyewa yang tidak memiliki NPWP sebenarnya ini bukan merupakan masalah, karena PPh terkait sewa yang bersifat final dan PPN tidak memerlukan NPWP dari pihak penyewa. Dikarenakan sifat dari PPh final dan PPN ini masing-masingnya langsung dipotong dan dipungut pihak pemberi sewa dan langsung selesai pada saat transaksi terjadi. Sehingga perlakuan perpajakan bagi pihak penyewa baik memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP dalam pajak sewa rumah adalah sama.

(Baca juga: Ketahui Seputar Ketentuan Pajak Sewa Rumah)   

Demikian penjelasan mengenai seputar ketentuan pajak sewa rumah tanpa NPWP. Untuk mengurus semua kebutuhan pajak Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang