Mekanisme Pengembalian NSFP Tidak Terpakai

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu:

  • 2 digit Kode Transaksi,
  • 1 digit Kode Status,
  • 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap PKP harus mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak yang berlaku untuk satu tahun pajak, melalui aplikasi e-Nofa sebagai layanan perpajakan secara elektronik berupa permintaan nomor seri Faktur Pajak. Oleh karena itu seiring dengan bergantinya tahun, Nomor Seri Faktur Pajak yang masih tersisa pada akhir tahun sebelumnya tidak dapat digunakan lagi pada tahun selanjutnya. Sehingga setiap akhir tahun, Wajib Pajak harus mengembalikan atau melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan.

(Baca juga : Cara Mudah Kelola Faktur Pajak dan Lapor SPT Masa PPN di eFaktur Pajak.io)

Mengembalikan atau melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan, dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember. Format pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan, terdapat dalam formulir lampiran IVF sebagaimana diatur dalam Peraturan  Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012. Namun pengembalian atau pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan masih dilakukan secara manual dengan mengirimkan formulir pemberitahuan tersebut ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Setelah itu, jangan lupa menghapus atau mengupdate penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak pada menu Referensi Nomor Faktur di aplikasi e-Faktur. Sehingga Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dikembalikan tidak muncul lagi pada saat melakukan Rekam Faktur Pajak Keluaran untuk tahun selanjutnya. Kemudian, PKP juga dapat mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru sebelum pergantian tahun pajak.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang