Semenjak dilanda pandemi Covid-19, perekonomian negara Indonesia semakin melemah. Banyak perusahaan yang gulung tikar bahkan para pegawai banyak yang diberhentikan. Para pelaku bisnis UMKM mencoba untuk beradaptasi dan bertahan dengan situasi pandemi seperti ini. Namun terbukti sebagaimana tercatat dalam sejarah, pelaku UMKM berhasil kebal dan bisa bertahan pada saat terjadinya krisis ekonomi seperti tahun 1998. Lalu, inspirasi bisnis UMKM apa yang melejit di tengah pandemi Covid-19?
Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat dianjurkan untuk melakukan social distancing dan melakukan aktivitas di rumah saja, bahkan kerja pun sebagian dilakukan di rumah. Dengan hastag dirumah aja, kadangkala membuat masyarakat tidak bisa fokus, ngantuk dan jenuh. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab bisnis UMKM yang bergerak pada Food and Beverages (F&B) atau makanan dan minuman ringan, saat ini paling banyak diminati oleh banyak orang di Indonesia. Kemudian, masyarakat juga membutuhkan cemilan untuk menemani aktivitas di rumah aja. Apalagi dengan perkembangan zaman saat ini, makanan bisa dipesan melalui driver ojek online sehingga pembeli tidak perlu takut harus keluar rumah bahkan menunggu antrian disana. Usaha makanan dan minuman yang sedang trend contohnya kedai kopi, cafe ataupun restoran yang menggunakan franchise merek terkenal diantaranya Starbuck, Xiboba, kopi kenangan, KFC, MCD, dan lain-lain.
(Baca juga: Ulasan Lengkap Beserta Cara Perhitungan terkait Pajak Perusahaan Franchise)
Adapun pengertian usaha franchise diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, usaha waralaba atau biasa dikenal dengan franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Kriteria usaha franchise yaitu memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki ciri khas usaha
- Terbukti sudah memberikan keuntungan. Di mana pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha pemberi waralaba tersebut secara menguntungkan
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan. Dalam hal penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh pemberi waralaba.
- Adanya dukungan yang berkesinambungan. Dukungan tersebut merupakan dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus menerus yang diberikan antara lain dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan dan promosi.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar. HKI tersebut yang terkait dengan usaha seperti merek dan/atau hak cipta dan/atau paten dan/atau lisensi dan/atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Bagaimana Cara Mendirikan Usaha?
Sebelum mendirikan usaha, maka harus menyiapkan syarat administrasi, diantaranya:
- Mengisi formulir permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang ditandatangan oleh direktur, dibubuhi materai dan disertai cap perusahaan
- Fotocopy KTP Pemohon dan menunjukan KTP yang asli
- Fotocopy prospektus penawaran waralaba
- Fotocopy perjanjian waralaba
- Fotocopy izin usaha
- Fotocopy tanda bukti pendaftaran HKI
- Komposisi penggunaan tenaga kerja
- Fotocopy Akte pendirian bagi yang berbadan hukum
- Fotocopy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
- Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
- Surat kuasa bermeterai cukup bila pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan menguasakan pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) ke pihak ketiga
- Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara
- Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Kemudian, sejak 2018 registrasi usaha franchise atau legalitas mengurus perizinan usaha, hak kekayaan intelektual dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Proses permohonan pendaftaran usaha franchise dilakukan secara gratis tidak dipungut biaya sepeserpun. Prosedurnya yaitu:
- Daftar akun OSS melalui website resmi OSS, kemudian login dengan menggunakan ID dan Password.
- Lalu, dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota.
- Setelah itu, penuhi persyaratan komitmen.
Setelah mendirikan usaha franchise, jangan lupa mengurus administrasi perpajakan Anda!
Pertama, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran NPWP harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha UMKM mulai dilakukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Namun jika usaha tersebut berbentuk badan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian. Oleh karena itu, setelah memiliki NPWP pengusaha UMKM memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak UMKM berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Pelaporan pajak UMKM yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Namun jika UMKM tersebut dimiliki oleh suatu badan, maka pelaporan SPT PPh Tahunannya dilakukan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan April. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 1.000.000 atas keterlambatan.
Kedua, membayar pajak UMKM setiap bulan atau menyampaikan penggunaan NPPN. Dalam hal ini jika pemilik kedai merupakan Orang Pribadi yang memiliki omzet dalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000, maka dalam perhitungan pajaknya dapat memilih salah satu dari pilihan berikut sebagai dasar pengenaannya:
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menentukan penghasilan neto menggunakan persentase tertentu yang diatur oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak setelah itu dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau
- Pajak UMKM bersifat final yang dasar pengenaannya yaitu omzet perbulan dan tidak memperhatikan apakah usaha UMKM tersebut rugi atau untung. PPh Final ini diperuntukan bagi UMKM yang harus dibayar setiap bulan.
Namun, bagi usaha UMKM berupa Wajib Pajak Badan tidak dapat menggunakan NPPN. Namun Wajib Pajak Badan dalam menghitung pajak UMKM berupa PPh, dapat memilih antara:
- Pajak UMKM bersifat final yang dasar pengenaannya yaitu omzet dan tidak memperhatikan apakah usaha UMKM tersebut rugi atau untung. PPh Final ini diperuntukan bagi UMKM yang harus dibayar setiap bulan.
- Tarif pajak UMKM berupa PPh Badan normal (25%) namun terdapat potongan sebesar 50% → Tarif efektif 12.5%
(Baca juga: Alasan UMKM Sangat Membutuhkan Konsultan Pajak)
Ketiga, dikarenakan bisnis UMKM bergerak di bidang makanan dan minuman, maka dikenakan pajak daerah berupa pajak restoran. Pajak UMKM berupa pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dahulu, pajak restoran dikenal dengan Pajak Pembangunan Satu (PB1) yang dibebankan kepada pembeli. Pajak UMKM berupa pajak restoran merupakan pajak daerah yang penerimaan pajaknya diatur oleh pemerintah daerah. Adapun pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Namun untuk lebih lanjutnya, tarif pajak restoran ditetapkan dengan peraturan daerah. Cara menghitung pajak restoran yaitu:
- Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
- Besaran pokok pajak restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Kemudian, biasanya sebelum dikenakan pajak UMKM berupa pajak restoran terdapat service charge atau biaya pelayanan dengan rata-rata pengenaannya yaitu 5%. Pengenaan biaya layanan disesuaikan lagi dengan kebijakan restoran karena ada pula restoran yang tidak mengenakan service charge.
Contoh:
Tuan A membeli kopi di kedai kopi X dengan harga Rp 46.000 dan cemilan berupa roti Rp 35.000. Pajak UMKM berupa pajak restoran yang harus dibebankan kepada pembeli!
Total pembelian Rp 81.000
Service charge (5%) = Rp 81.000 x 5% = Rp 4.050
PB1 (10%) = (Rp 81.000 + Rp 4.050) x 10% = Rp 8.505
Keempat, jangan lupa bayar pajak UMKM atas franchise. Dalam hal ini, jika pengusaha UMKM menggunakan franchise. Usaha waralaba atau biasa dikenal dengan franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba, Maka atas franchise tersebut dikenakan PPh Pasal 23 jika royalti atas pemanfaatan HKI yang berasal dari dalam negeri, dimana transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Badan. Tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan yaitu 15% dari penghasilan bruto. Namun dikenakan PPh Pasal 26 atas royalti jika pemanfaatan HKI berasal dari luar negeri. Royalti yang merupakan objek pajak PPh Pasal 26 selain merek atau franchise fee, dapat juga berupa penggunaan peralatan yang bersifat royalti. Objek PPh Pasal 26 lainnya dapat berupa penggunaan peralatan yang tergolong penghasilan dari usaha dan penjualan peralatan. Tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan yaitu 20% atau tarif yang diatur dalam tax treaty. Tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda. Jika negara lawan transaksi memiliki tax treaty, atas royalti tidak berlaku ketentuan time test untuk menentukan hak pemajakan.
Contoh:
PT X merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto setahun Rp 5 Miliar dan Penghasilan Kena Pajak Rp 2,5 Miliar pada tahun pajak 2019. Kemudian memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean yang tidak memiliki tax treaty berupa merek dagang yaitu Star Coffee dengan kesepakatan franchise fee sebesar 10% dari peredaran bruto yang dibayar pada Masa Pajak Desember. Selain itu pada bulan desember, PT X juga menyewa mesin dari BUT Y untuk keperluan keberlangsungan usaha sebesar Rp 50 Juta. Hitung pajak perusahaan franchise yang terutang dan harus dibayar!
Jawab
Sebagaimana diketahui bahwa PT X merupakan Wajib Pajak Badan sehingga memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Dalam hal ini PT X menggunakan tahun buku sama seperti tahun kalender. Oleh karena itu PT X wajib melaporkan SPT PPh Tahunan Badan paling lama bulan April. Dengan perhitungan pajak perusahaan franchise berupa PPh Badan yang terutang dan harus dibayar yaitu:
= 25% x Rp 2,5 Miliar = Rp 625 Juta
Kemudian, atas transaksi sewa alat kopi kepada BUT Y terutang pajak perusahaan franchise berupa PPh Pasal 23. PT X selaku pihak yang memberi penghasilan memiliki kewajiban untuk memotong PPh 23 yang terutang oleh BUT Y. Sebagai pihak pemotong, PT X wajib menghitung, membayar dan melaporkan PPh Pasal 23 Masa Desember. Pajak perusahaan franchise atas PPh Pasal 23 yang terutang yaitu sebesar:
= 2% x Rp 50 juta= Rp 1 Juta
Selanjutnya, atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dikenakan pajak perusahaan franchise berupa PPh Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh 26 terutang wajib dipotong dan dilaporkan oleh PT X pada SPT PPh 23/26 yaitu sebesar:
= 20% x (10%xRp 5 Miliar) = Rp 100 Juta
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang wajib dihitung, pungut dan setor oleh PT X pada SPT PPN Masa Desember sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan. Pajak perusahaan franchise berupa PPN tersebut sebesar:
= 10% x (10% x Rp 5 Miliar) = Rp 50 Juta
Kini pajak.io memiliki chatbot yang berfungsi sebagai solusi urus pajak tanpa ribet. Dengan klik link Bee-jak, Anda akan dihubungkan dengan robot konsultan pajak via whatsapp +62 881-0819-20920 yang dapat membantu Anda menghitung pajak UMKM yang terutang dilengkapi dengan ID Billing. Tanpa ribet harus membuat ID Billing secara manual, karena chatbot beejak akan membantu Anda. Tidak hanya itu, chatbot juga akan merekomendasikan link pembayaran pajak. Coba sekarang juga, GRATIS!
(Baca juga: Pajak.io Luncurkan Chatbot “Bee-Jak”, Mudahkan UKM Lapor dan Bayar Pajak)