Mau Memulai Usaha? Siapkan Hal Berikut!

Tahukah Anda, beberapa orang lebih memilih untuk membuka usaha sendiri daripada bekerja pada orang lain sebagai pegawai. Adapun beberapa tips dan strategi memulai usaha akan dijelaskan pada artikel kali ini, simak uraian berikut!

Pada umumnya beberapa orang lebih memilih untuk membuka usaha sendiri dengan beberapa alasan diantaranya yaitu:

  • Tidak betah di tempat kerja
  • Dapat mengatur waktu
  • Mengelola usaha sendiri
  • Mencoba tantangan baru
  • Bekerja sesuai fashion
  • Melihat adanya peluang
  • Mendapatkan pengakuan
  • Maju atau mundurnya usaha ditentukan oleh diri sendiri
  • Memperoleh penghasilan sendiri

(Baca juga: Manfaatkan Peluang Bisnis Online Dikala Pandemi Meskipun dengan Modal Kecil!)

Berikut tips dan strategi memulai usaha sendiri, diantaranya yaitu:

  1. Membuat rencana bisnis

Pada saat ingin membuka usaha sendiri, pastikan Anda sudah memiliki rencana bisnis. Adapun rencana bisnis merupakan dokumen yang berisi dengan rinci bagaimana suatu bisnis akan mencapai suatu tujuan, dalam sudut pandang pemasaran, keuangan dan operasional. Dalam rencana bisnis yang baik harus menjelaskan semua biaya dan resiko dari keputusan yang diambil. Tidak hanya itu, Anda juga perlu menjelaskan terkait ringkasan eksekutif dari bisnis termasuk deskripsi rinci tentang bisnis, layanan dan/atau produk. Adapun elemen dari rencana bisnis diantaranya:

  • Ringkasan eksekutif, berisi uraian terkait misi dan informasi tentang kepemimpinan dalam perusahaan, karyawan, operasi, dan lokasi perusahaan.
  • Produk dan layanan, berisi uraian terkait produk dan layanan yang akan ditawarkannya, dilengkapi harga, masa pakai produk, dan manfaat bagi pembeli, proses produksi dan manufaktur, paten yang dimiliki perusahaan, dan teknologi yang dipatenkan.
  • Analisis pasar, berisi terkait persaingan dan faktornya persaingan dalam industri, kekuatan dan kelemahan dalam persaingan pasar.
  • Strategi pemasaran, menjelaskan terkait cara menjangkau konsumen, cara perusahaan menarik dan mempertahankan basis pelanggan.
  • Anggaran, dalam hal ini diuraikan semua anggaran biaya misalnya biaya yang terkait dengan: kepegawaian, pengembangan, produksi, pemasaran, dan pengeluaran lain apa pun yang terkait dengan bisnis.
  • Perencanaan keuangan, menjelaskan terkait perencanaan keuangan dan/atau proyeksi. 
  1. Membuat rencana cadangan

Dalam menjalankan sebuah bisnis, tidak akan selalu berhasil. Maka dalam hal ini, Anda perlu membuat rencana cadangan atau opsi lain yang akan dilakukan jika rencana bisnis mengalami kegagalan dan kebangkrutan.

  1. Memperhitungkan modal

Jika Anda berpendapat bahwa memulai bisnis itu harus selalu memerlukan modal yang besar, apalagi dapat langsung dirasakan hasilnya secara instan, maka statement Anda salah! Perlu dicatat bahwa tidak semua bisnis harus dimulai dengan modal yang besar, semuanya memerlukan proses. Misalnya, Anda dapat membuka usaha sendiri dengan modal kecil kemudian setelah memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut dapat dijadikan modal lagi. Lakukan hal tersebut secara berangsur ansung sehingga bisnis yang dimulai dengan modal kecil pun dapat semakin berkembang, penghasilan yang diperoleh akan berlipat-lipat sampai tidak terasa bahwa modal usaha tersebut besar. Jadi, ketika akan membuka usaha sendiri, tidak harus selalu menyiapkan modal yang besar. Karena modal yang dibutuhkan tergantung jenis usaha yang dijalankan. Bahkan ada usaha yang tidak membutuhkan modal sekalipun misalnya reseller.

Kemudian jangan lupa alokasikan modal dengan tepat, Anda perlu membuat list dan skala prioritas untuk membeli keperluan usaha. Jangan sampai membeli barang yang tidak terlalu penting dalam menunjang kegiatan usaha tersebut, harus ingat bahwa modal yang dimiliki sangat terbatas. Adapun dalam melakukan kegiatan usaha, terdapat 2 jenis pengeluaran. Diantaranya yaitu:

  • Capital expenses, dimana modal dibelanjakan untuk kebutuhan perlengkapan, peralatan, kendaraan, bangunan atau harta yang perlu dimiliki dalam melakukan bisnis.
  • Operational expenses, dimana uang modal digunakan untuk membayar segala pengeluaran yang diperlukan supaya bisnis dapat berjalan. Misalnya biaya gaji karyawan, biaya listrik, biaya sewa tempat, biaya telepon.
  1. Menjalani sepenuh hati

Ketika Anda membuka usaha sendiri, maka keberhasilan usaha semua tergantung pada diri Anda. Maka Anda harus melakukan bisnis dengan sepenuh hati. Selain itu, Anda juga harus selalu semangat, optimis, tidak mudah puas dan terus maju tanpa gentar. Maka dengan begitu usaha bisnis Anda akan berhasil dan selalu bertahan kuat ketika diuji dengan segala cobaan.

  1. Gunakan teknologi terbaru

Lagi-lagi karena membuka usaha sendiri dengan modal kecil, pengeluaran modal berupa capital expenses jika dirasa tidak perlu maka tidak usah dilakukan. Salah satunya yaitu pembelian mesin, jika masih ada mesin yang lama dan masih layak pakai maka Anda tidak perlu membeli mesin yang baru. Namun jika modal yang dimiliki memungkinkan untuk membeli teknologi terbaru yang bisa berpengaruh kepada bisnis yang akan dirintis, maka Anda dapat membeli dan menggunakan teknologi terbaru.

  1. Jangan lupa urus administrasi usaha yang Anda rintis supaya legal dan urus perpajakannya

Saat ini banyak sekali UMKM yang kurang melek pajak, padahal jika anda tidak membayar pajak dan usaha Anda terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama Anda tidak membayar pajak. Untuk menghindarinya, maka Anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika memang belum punya NPWP.

Pendaftaran NPWP harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha UMKM mulai dilakukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Namun jika usaha tersebut berbentuk badan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian. Oleh karena itu, setelah memiliki NPWP pengusaha UMKM memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak UMKM berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Pelaporan pajak UMKM yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Namun jika UMKM tersebut dimiliki oleh suatu badan, maka pelaporan SPT PPh Tahunannya dilakukan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan April. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 1.000.000 atas keterlambatan.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang