Mau Buka Usaha? Pahami Dulu Aspek Pajaknya Supaya Tidak Kena Teguran Petugas Pajak

Aspek pajak atas usaha pribadi atau disebut juga perusahaan perseorangan merupakan ketentuan pajak yang dikenakan atas kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan yang dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Usaha bisnis atau perusahaan perseorangan menurut ilmu ekonomi adalah suatu perusahaan yang dijalankan oleh seorang pemilik yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Ciri-ciri perusahaan perseorangan yaitu:

  • Dimiliki perseorangan atau perusahaan keluarga
  • Pengelolaannya sederhana
  • Modalnya tidak terlalu besar
  • Kelangsungan usaha tergantung pada pemiliknya
  • Nilai penjualan dan nilai tambahnya kecil

Aspek Pajak atas Usaha Pribadi

Pengenaan pajak perusahaan perseorangan berbeda dengan pajak perusahaan pada umumnya. Karena kepemilikannya individu, sehingga atas penghasilan yang diperoleh hanya dilaporkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Contoh perusahaan perseorangan yaitu: salon, bengkel, laundry, toko kelontong. Atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan, dikenakan pajak berupa:

(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Apabila orang pribadi pemilik mendirikan perusahaan perseorangan, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kemudian atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan perusahaan perseorangan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut. Tarif pajak perusahaan perseorangan berupa PPh yaitu tarif progresif sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh). Perhitungan pajak perusahaan perseorangan atas PPh tahunan didapatkan dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif PPh Tahunan Orang Pribadi
Sampai dengan Rp 50 juta5%
Di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta15%
Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta25%
Di atas Rp 500 juta30%

Apabila penghasilan bruto atas kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Maka dalam perhitungan pajak perusahaan perseorangan atas PPh dapat dikenakan ketentuan pajak bagi pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dimana atas penghasilan tersebut dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif 0.5% dari penghasilan bruto perbulan.

Adapun aspek pajak atas usaha sendiri yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun namun dikecualikan dari ketentuan PPh Final UMKM, dapat menggunakan ketentuan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, NPPN ini hanya dapat digunakan untuk pelaku usaha yang terdapat pada lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki perusahaan perseorangan dengan jumlah penghasilan bruto  melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, dalam menghitung pajak perusahaan perseorangan tahunan dapat menggunakan ketentuan pajak atas usaha pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 E Undang-Undang Pajak penghasilan. 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pelaku usaha perusahaan perseorangan disebut juga sebagai pengusaha. Apabila pengusaha memperoleh peredaran bruto diatas Rp 4,8 Miliar maka wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, pengusaha yang peredaran brutonya belum melebihi Rp 4.8 miliar dapat juga memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Tarif pajak perusahaan perseorangan atas PPN yaitu 10%.

Jangan lupa kelola pajak Anda!

Sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sebulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, saat ini banyak sekali UMKM yang kurang melek pajak, padahal jika anda tidak membayar pajak dan usaha Anda terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama Anda tidak membayar pajak. Untuk menghindarinya, maka Anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika memang belum punya NPWP.

Pendaftaran NPWP harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha UMKM mulai dilakukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Namun jika usaha tersebut berbentuk badan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian. Oleh karena itu, setelah memiliki NPWP pengusaha UMKM memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak UMKM berupa SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Pelaporan pajak UMKM yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret.

Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Namun jika UMKM tersebut dimiliki oleh suatu badan, maka pelaporan SPT PPh Tahunannya dilakukan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan April. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 1.000.000 atas keterlambatan.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang