Layanan Kring Pajak DJP Dihentikan Sementara

Kring pajak adalah wujud dukungan terhadap terbitnya Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi. Kring Pajak ini juga dibentuk sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menciptakan keterbukaan tentang perpajakan kepada masyarakat. Layanan Kring Pajak ini dapat berupa telepon, layanan di website, faksimile, email, menggunakan sosial media dan live chat. Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2014, layanan ini lantas dipublikasikan sebagai Kring Pajak 500200. Secara hierarki, Kring Pajak berada di bawah Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. Namun, pada 10 September dan 11 September 2020, Kring Pajak untuk layanan telepon dihentikan sementara.

Pengumuman mengenai penghentian sementara telepon kring pajak ini disampaikan DJP dalam laman resminya. Langkah ini diambil DJP untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Walaupun konsultasi langsung melalui telepon dihentikan, Wajib Pajak masih tetap dapat menggunakan layanan Kring Pajak melalui sejumlah saluran lain. Saluran tersebut merupakan saluran resmi bagian dari contact center DJP, yaitu 

  • Akun Twitter @kring_pajak;
  • Email informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak; dan
  • Live chat di situs web www.pajak.go.id.

Dengan pandemi Covid-19, layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak sempat dihentikan sejak akhir Maret 2020. Kemudian, layanan itu kembali dibuka mulai 2 Juni 2020 dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Adapun layanan melalui telepon contact center DJP ini berlangsung pada Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00—16.00 WIB. 

(Baca juga: New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan)

Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI yang hadir sebagai solusi pajak terpadu perusahaan Anda.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang