Lapor SPT Online Gagal, Begini Cara Mengatasinya!

Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian berdasarkan jenisnya, SPT dibagi menjadi SPT Masa dan SPT Tahunan. Pada saat lapor SPT online seringkali terdapat beberapa kendala yang membuat Wajib Pajak kebingungan mencari cara untuk mengatasinya. Simak uraian berikut untuk mengetahui kendala apa saja yang mungkin terjadi pada saat lapor SPT online dan tips untuk mengatasinya.

Kendala lapor SPT online pada saat membuat SPT pada Fitur e-Filing DJP

  • ERROR 405 dapat terjadi jika Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWPnya. Cara mengatasinya yaitu dengan menghubungi Account Representative di KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP.
  • NTPN tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. Hal tersebut dapat terjadi jika NTPN yang diisi tidak sesuai dengan sistem. Cara mengatasinya yaitu:
    • NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive.
    • Kode Jenis Setoran dan MAP harus sesuai (411125-200).
  • Nomor Pemindahbukuan tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. Hal tersebut dapat terjadi jika nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem. Cara mengatasinya yaitu Nomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya.
  • Jenis pembayaran tidak dipilih. Hal tersebut dapat terjadi jika Wajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk. Cara mengatasinya yaitu Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk.
  • Jumlah penghasilan bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp 60.000.000. Hal tersebut dapat terjadi jika SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000. Cara mengatasinya yaitu dengan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S.
  • NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C). Hal tersebut dapat terjadi jika NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem. Cek kembali NPWP Pemotong. Cara mengatasinya yaitu dengan masukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
  • Wajib Pajak tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C). Hal tersebut dapat terjadi jika NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit. Cek kembali NPWP Pemotong. Cara mengatasinya yaitu dengan masukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
  • Error 302, status code 0 atau bad request. Hal tersebut dapat terjadi jika koneksi terputus atau session time out (idle time melebihi 30 menit). Cara mengatasinya yaitu login kembali atau apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif.
  • Tidak dapat masuk ke halaman e-Filing. Hal tersebut dapat terjadi jika nomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-Filing tidak ada. Cara mengatasinya yaitu nNomor telepon pada pProfil Wajib Pajak belum terisi atau role e-Filing tidak ada 
  • CSV gagal Decrypt. Hal tersebut dapat terjadi jika CSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima database. Cara mengatasinya yaitu Wajib Pajak agar membuat ulang CSV.

(Baca juga: Apa itu e-SPT?)

Kendala lapor SPT online pada saat menyimpan SPT pada Fitur e-Filing DJP

SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap, jika:

  1. Lapor SPT Online Nihil
    • Wajib Pajak tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja.
    • Wajib Pajak tidak mengisi daftar harta dengan lengkap.
    • Kolom Kode Harta pada Tabel Daftar Harta tidak sesuai.
    • Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai.
  2. Lapor SPT Online Kurang Bayar
    • Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil
    • WP belum melakukan pembayaran
    • WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT
    • WP tidak mengisi tanggal pelunasan
  3. Lapor SPT Online Lebih Bayar
    • Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil
    • Wajib Pajak belum mengunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT
  4. Processing terus menerus. Hal tersebut dapat terjadi jika data belum lengkap.  Cara mengatasinya yaitu:
    • Cek kembali isian SPT
    • Apabila mengambil data harta/utang/daftar keluarga, dipastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap

Kendala lapor SPT online pada saat submit SPT pada Fitur e-Filing DJP

  • Aktivasi WP NE tidak berhasil. Hal tersebut dapat terjadi karena sistem gagal melakukan aktivasi NE. Solusinya yaitu silakan coba kembali.
  • Request Token tidak berhasil, silahkan ulangi kembali atau periksa data SPT. Hal tersebut dapat terjadi karena token tidak terkirim ke email. Solusinya yaitu:
    • Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian Kode error simpan SPT
    • Cek email pada aplikasi DJP Online (profil)
  • BPS sudah ada. Hal tersebut dapat terjadi karena Wajib Pajak mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP. Solusinya yaitu: 
    • Pastikan SPT belum pernah dikirim (melalui channel apapun)
    • Lapor ke Kring Pajak
  • BPS sebelumnya belum ada. Hal tersebut dapat terjadi karena Wajib Pajak mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan. Solusinya yaitu untuk pertama kali, WP harus mengirimkan SPT dengan status Normal (pembetulan 0).
  • Invalid Token. Hal tersebut dapat terjadi karena Wajib Pajak tidak logout saat terakhir menggunakan aplikasi. Solusinya yaitu tunggu beberapa saat, kemudian login kembali atau hubungi Kring Pajak jika masih muncul error tersebut.
  • Token tidak sesuai. Hal tersebut dapat terjadi karena Wajib Pajak berulang kali minta token, dan token yang digunakan bukan token terakhir Solusinya yaitu cek email untuk mencari token terakhir atau minta ulang token kembali.
  • Data arsip SPT/Kirim SPT tidak muncul. Hal tersebut dapat terjadi karena ada data yang null/error. Solusinya yaitu hubungi Kring Pajak.

(Baca juga: Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan)

Pajak.io merupakan aplikasi online pajak yang hadir sebagai solusi pelaporan SPT dengan mudah dan terintegrasi. Gunakan e-Filing pajak.io sekarang agar terhindar dari keterlambatan lapor SPT.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang