Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien

Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien

Share:

Lapor SPT Badan Online bagi beberapa orang yang masih awam mungkin membingungkan. Bagaimana caranya dan apa saja yang harus dilampirkan? Simak uraian berikut ini.

File yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online melalui fitur e-Filing di pajak.io

Setelah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam formulir 1770 pada aplikasi perpajakan “e-SPT PPh 1770 v1.0” yang tersedia dalam website DJP online. Maka langkah selanjutnya adalah lapor SPT yang telah disiapkan. File yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online melalui fitur e-Filing di pajak.io adalah sebagai berikut:

1. File CSV SPT PPh Badan

Untuk mendapatkan file CSV tersebut, Anda dapat buka aplikasi perpajakan “e-SPT PPh 1770 v1.0” kemudian pilih Data Base perusahaan Anda. Seperti biasa, Login dengan Username: administrator dan Password: 123. Setelah Anda selesai membuat SPT Tahunan Badan yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Maka klik “SPT Tools” dan “Lapor Data SPT ke KPP”. Selanjutnya pilih Tahun Pajak yang akan dilapor dan “tampilkan data”. Setelah data SPT muncul, maka pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan kemudian “Create File”. Maka file CSV berhasil disimpan ditempat dokumen yang Anda inginkan. Harus diingat bahwa nama file CSV tidak boleh dirubah dan diusahakan file CSV tersebut tidak dibuka supaya tidak terjadi error pada saat lapor SPT Badan Online.

(Baca juga: Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan)

2. 7 File pendukung dalam bentuk PDF

Dalam rangka lapor SPT Badan Online melaui fitur e-Filing di pajak.io, maka Anda harus menyiapkan beberapa file pdf sebagai pendukung dengan format penamaan yang sesuai. Diantaranya:

  1. Laporan Keuangan, dinamai sama persis dengan nama CSV kemudian pada akhir nama ditambahkan huruf LK. Misal “00011122233344555F66000LK”.
  2. Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23/2018, dinamai sama persis dengan nama CSV kemudian pada akhir nama ditambahkan huruf RK. Misal “00011122233344555F66000RK”.
  3. Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment, dinamai sama persis dengan nama CSV kemudian pada akhir nama ditambahkan huruf DN. Misal “00011122233344555F66000DN”.
  4. Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus BUT, berisi Laporan Keuangan Konsolidasi dan/atau Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal. Dinamai sama persis dengan nama CSV kemudian pada akhir nama ditambahkan huruf BUT. Misal “00011122233344555F66000BUT”.
  5. Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus WP Migas, berisi Lampiran WP K3S dan/atau Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Migas. Dinamai sama persis dengan nama CSV kemudian pada akhir nama ditambahkan huruf MGS. Misal “00011122233344555F66000MGS”.
  6. Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri, berisi Laporan Debt to Equity Ratio dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri. Dinamai sama persis dengan nama CSV kemudian pada akhir nama ditambahkan huruf LU. Misal “00011122233344555F66000LU”.
  7. Dokumen Lampiran Lainnya. Berisi Tanda terima CbCR, Ikhtisar Dok. Induk-Dok.Lokal, Laporan SILPA, SSP dan lainnya. Dinamai sama persis dengan nama CSV kemudian pada akhir nama ditambahkan huruf DL. Misal “00011122233344555F66000DL”.

Dari ke-7 file pdf pendukung tersebut, dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan sifat file pdf yang akan dilampirkan dalam  lapor SPT Badan Online yaitu bersifat wajib dilampirkan dan opsional untuk dilampirkan. File pdf pendukung yang bersifat wajib dilampirkan hanya laporan keuangan saja, sisanya bersifat opsional.

Cara Lapor SPT Badan Online Melaui Fitur e-Filing di Pajak.io

  1. Login akun pajak.io, apabila belum mempunyai akun tersebut maka Anda dapat mendaftar sekarang.
  2. Klik “e-Filing”, pilih Bulan dan Tahun saat Anda melapor. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan.

Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat:

Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital,

Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340.

3. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih ‘Unggah Laporan’ pada dashboard.

4. Lalu upload file CSV yang sudah memiliki kode file tertentu yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemudian upload file PDF. File tersebut dapat diupload secara manual satu per satu. Pastikan nama file CSV harus sama dengan PDF. Untuk pelaporan PPh Badan, Anda dapat mengupload hingga 7 PDF dokumen, seperti:

Dari semua dokumen tersebut yang wajib diupload, yaitu Laporan Keuangan. Dokumen lainnya dapat disesuaikan dengan pelaporan SPT pengguna dan perhatikan penulisan nama file PDF mengikuti pola yang ada pada tabel di atas.

4. Setelah semua file lengkap, klik ‘Upload’ jika laporan saat masih dalam bentuk draft dan jika Anda sudah yakin semua file sudah benar, klik ‘Upload dan Laporkan’.

5. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak.

Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status ‘Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh Pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

6. Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status ‘Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui pajak.io.

Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io. Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status ‘Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda.

(Baca juga: Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io