Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. PPh Pasal 25 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang memberikan fasilitas insentif pajak bagi Wajib Pajak tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PPh Pasal 25 merupakan salah satu jenis pajak bulanan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan dan digunakan sebagai kredit pajak pada saat menghitung dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan sehingga sering disebut sebagai angsuran pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, Insentif PPh Pasal 25 berupa pengurangan 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, diberikan oleh pemerintah terhadap Wajib Pajak yang terkena dampak virus corona yang memenuhi ketentuan, yaitu:
- Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 86/PMK.03/2020.
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
(Baca juga: Akibat Pandemi, Penerimaan Pajak Terganggu)
Perlu Diketahui Terkait Insentif PPh Pasal 25
- KLU Wajib Pajak dapat dilihat dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak atau data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018.
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Sedangkan pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Mekanisme Pelaporan Realisasi Insentif PPh 25
- Lakukan pelaporan setiap bulan. Berdasarkan peraturan terbaru yaitu PMK Nomor 86/PMK.03/2020, pelaporan dilakukan setiap masa pajak, paling lama tanggal tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan dilakukan melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 86/PMK.03/2020.
- Pelaporan realisasi dilakukan melalui laman DJP Online dengan pilih menu layanan, kemudian klik “e-Reporting insentif Covid-19”. Selanjutnya klik “Rekam Realisasi”.
- Input formulir yang telah disediakan dengan keterangan berupa: identitas Wajib Pajak, rincian pengurangan PPh Pasal 25 dan tanda tangan. Identitas Wajib Pajak berupa: Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Masa Pajak. Kemudian rincian pengurangan PPh Pasal 25 berupa nomor, angsuran PPh Pasal 25 yang terutang dan pengurang angsuran. Selanjutnya pada tanda tangan dilengkapi dengan tempat, tanggal, nama serta NPWP penandatangan atau dalam hal ini pihak Wajib Pajak yang menerima insetntif pengurangan PPh Pasal 25.
- Jika data sudah diinput dengan benar, klik “submit”. Kemudian Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 25 sudah tersimpan. Selamat mencoba!
Setelah mengetahui mengetahui mekanisme pelaporan realisasi insentif pengurangan PPh Pasal 25, jangan lupa untuk membayar pajak yang terutang dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Saat ini pajak.io menyediakan fitur tersebut yang bernama e-Billing. Pengelolaan pajak menjadi lebih mudah dan efisien dengan menggunakan pajak.io.
(Baca juga: 7 Keunggulan Lapor Pajak Online Melalui Pajak.io)