Lapor Pajak Melalui Pajak.io Sebagai Solusi Saat WFH

Lapor pajak merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Setiap jenis pajak dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT). Definisi SPT berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian berdasarkan jenisnya, SPT dibagi menjadi SPT Masa yang wajib dilaporkan setiap bulan dan SPT Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun pajak.

(Baca juga: Kelola Pajak Banyak Perusahaan dengan Fitur Multi-Perusahaan di Pajak.io)

Saat ini lapor pajak dapat dilakukan secara online, tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu, meskipun Work From Home (WFH) Wajib Pajak tetap dapat lapor pajak. Lapor pajak secara online dapat dilakukan dengan menggunakan fitur e-Filing pajak.io. e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis untuk melaporkan Surat Pemberitahuan SPT yang dikelola oleh suatu badan. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.

Sekilas tentang e-Billing pajak.io yang perlu diketahui sebelum melakukan pelaporan pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak. Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi ataupun kantor pos. ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

(Baca juga: Kurang dari 3 Bulan, Pajak.io Raih 1000 Wajib Pajak Terdaftar)

Jenis SPT yang dapat dilaporkan melalui fitur e-Filing pada pajak.io di antaranya yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan. Keduanya memiliki ketentuan batas waktu penyetoran dan pelaporan yang beda-beda. SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, pada umumnya bertepatan pada bulan April. Namun, jika Wajib Pajak Badan terlambat dalam menyampaikan SPT maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Masa berupa PPh dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya, baik itu SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23/26, SPT PPh Pasal 15 atau SPT PPh Pasal 4 ayat 2. Adapun SPT Masa berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya. Jika Wajib Pajak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Dengan menggunakan fitur e-Filing pada pajak.io, melakukan pelaporan pajak menjadi cepat dan mudah. Oleh karena itu, lapor pajak melalui pajak.io merupakan solusi di saat WFH.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang