Nampaknya sudah tidak asing lagi di kuping kita jika mendengar kata “cabang usaha“. Membuka cabang usaha atau melakukan ekspansi sering terjadi dan dilakukan oleh pebisnis yang sukses. Disekitar lingkungan kita sering melihat beberapa usaha misalnya restoran yang memiliki cabang usaha di beberapa kota. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cabang dapat didefinisikan sebagai satuan usaha (kedai, toko), lembaga, perkumpulan, kantor, dan sebagainya yang merupakan bagian dari satuan yang lebih besar.
Jika Anda merupakan pengusaha yang ingin membuka cabang usaha, maka pastikan Anda memiliki beberapa modal berikut sebagai bahan kesuksesan cabang usaha yang akan dibuka. Modal tersebut diantaranya:
- Modal materi yang berupa uang maupun harta benda. Modal tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada cabang usaha yang baru, misalnya digunakan untuk membeli peralatan, perlengkapan maupun mesin atau biaya pengeluaran lain-lain. Adapun dalam melakukan kegiatan usaha, terdapat 2 jenis pengeluaran. Diantaranya yaitu:
- Capital expenses, dimana modal dibelanjakan untuk kebutuhan perlengkapan, peralatan, kendaraan, bangunan atau harta yang perlu dimiliki dalam melakukan bisnis.
- Operational expenses, dimana uang modal digunakan untuk membayar segala pengeluaran yang diperlukan supaya bisnis dapat berjalan. Misalnya biaya gaji karyawan, biaya listrik, biaya sewa tempat, biaya telepon.
- Modal tenaga, dalam hal ini pengusaha harus mampu menyiapkan tenaga ekstra ketika ingin membuka usaha cabang. Karena dengan adanya cabang usaha, mala pengusaha harus dapat mengelola beberapa usaha, tidak hanya satu saja.
- Modal pikiran, dalam hal ini pengusaha dituntut harus berpikir mengenai konsep, mengelola, memperhitungkan dan memiliki inovasi supaya bisnis yang dijalankan dapat terus berkembang dan banyak pembeli sehingga dapat membuka cabang usaha. Tidak hanya itu, ketika hendak membuka cabang usaha pun pengusaha harus memikirkan dimana lokasi yang tepat dan strategis yang sesuai dengan budget yang dimiliki.
- Modal waktu, dalam hal ini pengusaha harus meluangkan waktu untuk sekedar berpikir, menganalisis maupun melakukan bisnis cabang usaha. Oleh karena itu, pengusaha harus mampu mengelola waktu dengan baik.
- Modal pengalaman, dalam hal ini ketika pengusaha ingin membuka cabang usaha tidak dapat dilakukan secara gegabah langsung membuka cabang usaha begitu saja melainkan semuanya membutuhkan proses dan pengalaman terlebih dahulu.
- Modal keahlian, dalam hal ini pengusaha tentunya harus memiliki keahlian dalam usaha yang sedang dirintis. Misalnya, pengusaha restoran harus memiliki keahlian dalam memasak supaya dapat menghasilkan makanan yang enak dan berkualitas. Kemudian ketika ingin membuka cabang usaha pun tentunya harus memiliki karyawan yang memiliki keahlian juga.
- Modal relasi, dalam hal ini relasi dapat membantu pengusaha dalam melakukan promosi. Tidak hanya itu, dengan banyak melakukan perbincangan dengan relasi dapat memberikan sekedar saran atau memberikan solusi ketika pengusaha sedang berada dalam masalah, kemudian relasi juga dapat memberikan ide inovasi, informasi dan pengetahuan bagi pengusaha.
- Modal pengetahuan, dengan memiliki pengetahuan maka dapat mempermudah pengusaha dalam menyusun strategi, analisis, inovasi dan mengambil keputusan yang tepat.
- Modal keyakinan, dalam hal ini ketidakpercayaan diri dan kekhawatiran sering menjadi kendala besar dalam melakukan bisnis. Oleh karena itu pengusaha perlu memiliki keyakinan supaya dapat terus mengembangkan bisnisnya.
Setelah menyiapkan modal yang harus dimiliki ketika membuka cabang usaha, berikut langkah-langkah penting yang harus dilakukan ketika pengusaha ingin membuka cabang usaha, diantaranya yaitu:
- Atur tujuan yang ingin dicapai ketika membuka cabang usaha
Tentunya setiap pengusaha ketika membuka cabang usaha memiliki tujuan bisnis mengembangkan usaha untuk meraih keuntungan lebih banyak lagi. Biasanya dengan melihat peluang di lokasi yang akan dijadikan tempat cabang usaha, sehingga pengusaha tersebut berkeinginan untuk membuka cabang usaha di tempat tersebut. Kemudian, setelah mengatur tujuan pengusaha harus tetap fokus untuk mencapainya.
- Ketahui arus kas sebelum membuka cabang usaha
Hal ini dilakukan supaya pengusaha mengetahui kemampuannya terlebih dahulu sebelum membuka cabang usaha. Jika dirasa sudah cukup modal yang dimiliki maka tidak ada salahnya melakukan ekspansi usaha. Namun, jika modal dirasa masih belum cukup maka pengusaha harus sabar dan semangat mengumpulkan modal sambil melakukan penelitian lebih dalam lagi sebagai bahan pertimbangan ketika akan membuka cabang usaha.
- Kenali pasar
Pastikan sebelum membuka cabang usaha, pengusaha telah melakukan penelitian dan analisis terlebih dahulu untuk mengenali pasar supaya penghasilan yang akan diperoleh dapat membuahkan keuntungan, bukan kerugian. Karena ketika membuka cabang usaha tentunya membutuhkan modal yang tidak sedikit. Pastikan permintaan konsumen tinggi terhadap produk yang akan dijual di cabang usaha. Sesuaikan pendekatan penelitian dengan karakteristik unik di pasar atau tempat yang baru tersebut.
- Ciptakan merek
Membangun brand atau merek sangat penting supaya produk yang Anda pasarkan sangat dikenal oleh masyarakat luas. Sehingga ketika konsumen membutuhkan sesuatu maka akan mengingat produk kita. Adapun tips membangun brand dapat dilakukan dengan:
- Tentukan audiens
- Mencari tahu dan menganalisis kompetitor
- Tentukan karakteristik brand yang akan dibangun
- Uraikan kualitas, manfaat dan kelebihan produk yang ditawarkan
- Membuat nama merek, slogan dan logo
- Biarkan brand terus berkembang
- Pastikan budaya dan ciri khas tidak hilang
Setelah memiliki brand dan produk Anda dikenal oleh masyarakat luas, maka pastikan kualitas dari produk yang dijual tidak berubah. Tidak hanya itu, biasanya suatu usaha bisnis memiliki suatu budaya atau ciri khas tersendiri, maka pastikan budaya dan/atau ciri khas tersebut tidak hilang. Hal tersebut dilakukan supaya pelanggan tidak kabur dan bahkan mampu menambah konsumen baru.
- Replikasikan kesuksesan Anda sebelumnya
Pengusaha yang memiliki keinginan untuk membuka cabang baru, tentunya telah sukses pada usaha sebelumnya. Maka pengusaha tersebut dapat mengaplikasikan lagi strategi bisnis dan marketing pada cabang usaha yang digunakan pada usaha sebelumnya.
- Jangan lupa urus administrasi perpajakan
Pada umumnya, pelaku Usaha, Kecil, Menengah, Mikro (UMKM) memiliki pengetahuan terkait perpajakan yang sangat minim. Kesalahan yang sering dilakukan oleh pelaku UMKM biasanya fokus kepada usaha yang dilakukan, namun tidak mementingkan urusan perpajakan. Setelah usahanya semakin berkembang, misalnya dengan banyak membuka cabang kemudian otoritas pajak melirik atas potensi pajak dari usaha yang dilakukan oleh pelaku UMKM tersebut. Sehingga pelaku UMKM kelabakan dan kebingungan bagaimana cara mengelola pajaknya. Sedangkan otoritas pajak akan memeriksa usaha yang dilakukan untuk diterbitkan NPWP secara jabatan. Kemudian otoritas akan mengenakan pajak secara jabatan untuk tahun-tahun sebelumnya yang tidak dilakukan pembayaran pajak, maksimal 5 tahun kebelakang dihitung sejak pelaku UMKM melakukan kegiatan usaha. Dalam hal ini, konsultan Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola perpajakan pelaku UMKM.
(Baca juga : Perbedaan NPWP Pusat dan NPWP Cabang)
Mengurus Administrasi Cabang Usaha
Bagi pengusaha yang memiliki usaha di beberapa tempat, maka wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ/2020, NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/ tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.
Wajib Pajak Badan dengan status cabang meliputi cabang Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha pada tempat yang berbeda dengan tempat kedudukan Wajib Pajak Badan dengan status pusat. Tempat kegiatan usaha yang diberikan NPWP Cabang dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, termasuk yang berbentuk Kantor Virtual, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.
Kemudian Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020, terdapat dokumen yang harus disiapkan ketika mendaftar NPWP Cabang:
- Fotokopi Kartu NPWP pusat,
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi KTP/ paspor dan NPWP,
- Sebagai tambahan dalam mendaftar NPWP Cabang, Anda harus mengisi surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Setelah menyiapkan dokumen tersebut, kirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang.
Setelah itu, kewajiban perpajakan pada NPWP Badan Cabang yaitu melaporkan SPT Masa. Perlu diketahui, dalam kewajiban pelaporan PPN tergantung Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut melakukan sentralisasi atau tidak. Apabila perusahaan tidak melakukan sentralisasi, maka NPWP Cabang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN. Sebaliknya apabila PKP melakukan sentralisasi, maka NPWP Cabang tidak memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Masa PPN. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hanya dilaporkan pada NPWP Pusat pada lampiran 5A karena dalam pembuatan laporan keuangannya merupakan konsolidasi.
Solusi Mengatasi Kesalahan Pelaku UMKM
Kini pajak.io memiliki chatbot yang berfungsi sebagai solusi urus pajak tanpa ribet. Dengan klik link Bee-jak, Anda akan dihubungkan dengan robot konsultan pajak via whatsapp +62 881-0819-20920 yang dapat membantu Anda menghitung pajak UMKM yang terutang dilengkapi dengan ID Billing. Tanpa ribet harus membuat ID Billing secara manual, karena chatbot beejak akan membantu Anda. Tidak hanya itu, chatbot juga akan merekomendasikan link pembayaran pajak. Coba sekarang juga, GRATIS!
(Baca juga: Pajak.io Luncurkan Chatbot “Bee-Jak”, Mudahkan UKM Lapor dan Bayar Pajak)