Konsep Audit Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Apa Itu Audit Pajak?

Audit pajak atau yang disebut juga pemeriksaan pajak merupakan kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta tujuan lainnya, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keterangan lebih lanjut mengenai audit pajak, dapat disimak melalui ulasan di bawah ini.

Dalam hal menguji kepatuhan Wajib Pajak, hal-hal yang menjadi objek audit pajak adalah:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang biasa disebut restitusi;
  • Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi;
  • Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap; 
  • Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko; atau
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. .

Setelah dilakukan pengujian-pengujian terhadap data, keterangan, dan/atau bukti maka pemeriksa akan menerbitkan surat ketetapan pajak. Jenis surat ketetapan pajak yang dapat terbit adalah sebagai berikut: 

  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dalam hal jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam hal besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
  • Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal ada sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda; atau
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam hal pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Berbeda dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak, pemeriksaan untuk tujuan lain tidak menerbitkan surat ketetapan pajak. Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah sebagai berikut:

  • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau;
  • Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Pelaksanaan Audit Pajak

  • Ruang lingkup pemeriksaan: cakupan dari jenis pajak dan periode dari pencatatan atau pembukuan yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan. Ruang lingkup pemeriksaan pajak dapat dibagi menjadi dua:
  1. Jenis pajak yang diperiksa; dan
  2. Periode pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak.

Ruang lingkup pemeriksaan pajak bisa diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan yang disampaikan. Dapat juga Wajib Pajak melihat ruang lingkup pemeriksaan dari Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diperlihatkan atau disampaikan oleh pemeriksa. Jenis pajak yang diperiksa dapat berupa:

  1. Seluruh jenis pajak (all taxes);
  2. Beberapa jenis pajak; atau
  3. Satu jenis pajak (single tax).
  • Dokumen yang harus dipersiapkan
  1. Buku atau catatan;
  2. Dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan;
  3. Dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. Uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; 
  5. Faktur pajak;
  6. Dokumen-dokumen pendukung untuk pembuktian transaksi yang telah dilakukan selama ini.

(Baca juga: Mengenal Profesi Akuntan Pajak)

Apabila Anda sedang diaudit mengenai perpajakan perusahaan Anda, sangat disarankan untuk kooperatif agar urusan menjadi lebih cepat selesai dan Anda dapat melaksanakan kegiatan operasional perusahaan seperti biasanya. 

Kelola perpajakan perusahaan Anda pada pajak.io, aplikasi pajak online terpadu bagi perusahaan Anda, yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang