Sebelum melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak perlu Kode Billing sebagai syarat dalam mekanisme membayar pajak. Namun bagaimana jika Kode Billing Hilang? Jangan khawatir! Wajib Pajak dapat melakukan cetak ulang Kode Billing. Simak artikel berikut untuk mengetahui cara cetak ulang Kode Billing melalui pajak.io!
Pada saat Wajib Pajak kehilangan dokumen yang berisi kode billing yang telah dicetak pertama kali, terdapat dua kondisi yaitu belum dilakukan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak atas Kode Billing tersebut. Jika Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran pajak terhadap Kode Billing yang hilang, Wajib Pajak tidak perlu khawatir, karena Kode Billing tertera dalam kertas bukti pembayaran baik itu melalui teller bank, ATM ataupun pos. Namun jika dokumen bukti pembayaran pajak hilang, maka Wajib Pajak dapat mendatangi bank untuk meminta cetak ulang bukti pembayaran. Namun jika atas Kode Billing yang telah dibuat belum dilakukan pembayaran, maka Wajib Pajak tidak usah panik karena Wajib Pajak dapat melakukan cetak ulang Kode Billing atau dengan kata lain Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing yang baru. Cetak ulang Kode Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing pada pajak.io
Sekilas Tentang e-Billinge-Billing Pajak.io
Cara membuat kode billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing pada pajak.io. Fitur e-Billing pada pajak.io dapat diakses secara gratis untuk membuat Kode Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi ataupun kantor pos. Kode Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing. Data yang harus diisi dalam formulir yang disediakan dalam fitur e-Billing pajak.io diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian.
Wajib Pajak perlu mengetahui cara membuat Kode Billing, karena Wajib Pajak baru dapat melakukan pembayaran pajak jika sudah mempunyai Kode Billing. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(Baca juga: Awas, Bayar Pajak Lewat Batas Akhir Penyetoran Dikenakan Bunga!)
Kelebihan Fitur e-Billinge-Billing Pajak.io
- Mempermudah mendapatkan ID Billing untuk melakukan pembayaran pajak;
- Memberikan akses kepada Wajib Pajak untuk memonitor status penyetoran pajak;
- Meminimalisir terjadinya kesalahan pada sistem dalam perekaman data, pembayaran, dan penyetoran;
- Memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran;
- Meringankan pekerjaan menjadi lebih ringkas karena tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
- Memudahkan integrasi antara Wajib Pajak, bank persepsi, dan pemerintah.
Cara Cetak Ulang Kode Billing Melalui Pajak.io
- Cetak ulang Kode Billing pada pajak.io dilakukan dengan membuat Kode Billing baru. Pastikan Akun Anda terdaftar di Pajak.io. Jika belum memiliki akun pajak.io Anda dapat melakukan pendaftaran. Pendaftaran akun pajak.io dilakukan dengan menyiapkan email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pilih “Daftar”.
- Kemudian lakukan cetak ulang Kode Billing dengan cara klik menu e-Billing pada pajak.io kemudian isi formulir yang disediakan. Sebelum membuat ID Billing pastikan Anda mengetahui kode Jenis Setoran yang akan dilaporkan. Contoh: Abdul merupakan staf pajak pada PT X, akan membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa konsultan pajak yang digunakan oleh PT X. PT X selaku pemberi penghasilan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pembayaran pajak. Maka jenis pajak yang dipilih pada saat pembuatan ID Billing yaitu 411124 dan kode jenis setoran yaitu 104.
Cetak ulang Kode Billing melalui pajak.io telah selesai. Selamat mencoba!
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis?)