Keuntungan Mengelola Pajak di PJAP

Peraturan pajak terkait PJAP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak. Tujuan DJP menunjuk PJAP yaitu untuk membantu memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan, aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. 

Saat ini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda, dikarenakan Pajak.io telah hadir sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memanfaatkan fitur di Pajak.io, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dimanapun Anda berada. Pajak.io menyediakan fitur yang dapat digunakan untuk mengelola pajak, diantaranya:

Cara membuat ID Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing. Pajak.io merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. 

e-Filing merupakan fitur yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh Wajib Pajak. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Adapun keuntungan mengelola pajak di PJAP pajak.io, diantaranya:

Pertama, mengelola pajak menjadi cepat dan mudah. Jika sebelumnya lapor pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengambil antrian terlebih dahulu. Apalagi jika pelaporan dilakukan mendekati batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang pada umumnya pada bulan Maret dan SPT PPh Tahunan Badan yang pada umumnya bulan April, Wajib Pajak harus menunggu antrian yang sangat panjang. Dengan adanya pajak.io, Wajib Pajak Badan dapat dengan mudah melaporkan pajaknya dan tidak berbelit-belit. Wajib Pajak cukup buat akun pajak.io saja kemudian gunakan fitur e-Filing dan laporkan SPT Anda.

Kedua, fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya. Wajib Pajak yang menggunakan pajak.io tidak perlu khawatir akan biaya yang harus dibayar atas penggunaan fitur pajak.io karena fasilitas yang disediakan oleh pajak.io gratis selamanya, tanpa embel-embel gunakan dulu gratis bulan depan bayar.

Ketiga, pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI. Wajib Pajak Badan yang menggunakan fitur pajak.io tidak perlu cemas, karena ID Billing yang dibuat pada pajak.io akan terkonfirmasi dengan benar dan SPT yang dilaporkan melalui pajak.io akan sampai

Keempat, pajak.io merupakan fitur yang multi-perusahaan oleh karena itu Wajib Pajak dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Jadi setelah mendaftarkan akun pajak.io Anda dapat menambahkan beberapa perusahaan yang akan Anda kelola pajaknya.

Kelima, multi-pengguna atau dengan kata lain, pajak.io dapat mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Jadi akun pajak.io ini tidak hanya dapat mengelola pajak beberapa perusahaan, akun pajak.io juga dapat digunakan oleh beberapa orang.

Keenam, terintegrasi karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi. Misalnya dalam pelaporan pajak, jika SPT Masa PPh 21 pembetulan 1 telah dilaporkan maka tidak dapat melakukan pelaporan pembetulan 1 lagi atau langsung melaporkan pembetulan ke-3, melainkan Wajib Pajak hanya dapat melaporkan SPT PPh 21 pembetulan ke 2.

Ketujuh, terpercaya dan sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional. Wajib Pajak tidak perlu meragukan kualitas pajak.io karena pajak.io bekerjasama dengan konsultan pajak internasional.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang