Ketika Wajib Pajak tidak puas dalam hal pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka dapat mengajukan keberatan pajak. Akhir dari keberatan adalah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Pajak. Kemudian, apa itu Surat Keputusan Keberatan Pajak? Yuk, simak ulasan di bawah ini.
Dasar hukum terkait dengan keberatan pajak sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015.
Dalam penyelesaian keberatan, otoritas pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang akan diberikan kepada Wajib Pajak. Melalui SPUH tersebut, Wajib Pajak akan diminta untuk hadir guna memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak. Ketika Wajib Pajak hadir, pemberian keterangan dari Wajib Pajak atau pemberian penjelasan oleh otoritas pajak atau peneliti keberatan akan dituangkan dalam berita acara kehadiran yang selanjutnya nanti otoritas pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Pajak.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Jangka waktu 12 bulan itu dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan Pajak diterbitkan. Apabila lewat dari jangka waktu dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Kemudian, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.
Keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal pengajuan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan sesuai yang diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi denda 50% juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar. Akan tetapi, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% tersebut tidak dikenakan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan atau Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan.
(Baca juga: Apa Itu Keberatan Pajak?)
Kelola perpajakan perusahaan Anda dengan pajak.io agar mudah dan efisien!