Ketentuan dan Contoh Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Tertentu

Terdapat dua cara dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, yaitu pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan dan pengkreditan pajak masukan dengan pajak pengeluaran. Pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010. PKP yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000. Dalam hal PKP tersebut memenuhi syarat yaitu:

  • mempunyai peredaran usaha dalam 2 tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000 untuk setiap 1 tahun buku; atau
  • Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Cara perhitungan pertama, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar:

  • 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  • 70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

(Baca juga: Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran)

Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan, PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga :

  • Bagi PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah sama dengan 4% dari Dasar Pengenaan Pajak;
  • Bagi PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah sama dengan 3%  dari Dasar Pengenaan Pajak.

Contoh: 

PKP X memiliki omset Rp 1.2 miliar, pada masa Februari melakukan penyerahan JKP sebesar Rp 150.000.000 dan penyerahan BKP Rp 200.000.000. Berapa PPN yang harus dibayar?

Jawab:

Pajak keluaran atas JKP = 10% x penyerahan JKP = Rp 15 juta

Pajak keluaran atas BKP = 10% x penyerahan BKP = Rp 20 juta

Total Pajak Keluaran = Rp 35 juta

Pajak Masukan atas JKP = 70% x Pajak Keluaran JKP = Rp 10,5 juta

Pajak Masukan atas BKP = 60% x Pajak Keluaran BKP = Rp 12 juta

Total Pajak Masukan = Rp 22,5 juta

PPN yang harus dibayar = Pajak Keluaran – Pajak Masukan

PPN yang harus dibayar = Rp 35 juta – Rp 22,5 juta = Rp 12,5 juta

Ketentuan Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan

  • PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi.
  • PKP yang telah menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dapat kembali menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi ketentuan.

Segera lapor SPT Anda dengan mudah melalui e-Filing pajak.io hanya dengan hitungan menit. Juga, manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna secara gratis. Selamat mencoba!

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang