UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian negara Indonesia. Dimana UMKM memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebagaimana tercatat dalam data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) jumlah pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2018 terdapat sebanyak 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia atau sekitar 64,2 juta. Sudah tidak asing lagi, tarif pajak UMKM yang sering digunakan yaitu sebesar 0,5% dari omzet bruto. Namun, tahukah bahwa tarif tersebut tidak dapat digunakan selamanya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 menyebutkan bahwa penggunaan ketentuan pajak UMKM perlu dibatasi demi mendorong pelaku UMKM supaya dapat naik kelas. Dengan adanya pembatasan waktu penggunaan ketentuan pajak UMKM ini, diharapkan pelaku UMKM dapat meningkatkan omzet dan skala usahanya.
Sekilas Tentang UMKM
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), definisi UMKM, yaitu:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Mengenal Pajak UMKM
- Subjek
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak UMKM, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
- Tarif
Tarif pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% yang bersifat final. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM.
- Jangka Waktu
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan pajak UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaan yaitu paling lama:
- 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
- 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
- Cara Bayar
Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
- Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
- Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM.
(Baca juga: Cara Bayar Pajak UMKM Tanpa Ribet)
Perhitungan PPh Jika Jangka Waktu Penggunaan Tarif PPh Final UMKM Berakhir
Adapun berakhirnya penggunaan tarif Pajak UMKM tidak selalu menunggu habisnya jangka waktu yang telah ditentukan. Namun jika sebelum jangka waktu berakhir Wajib Pajak memperoleh omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat menggunakan lagi ketentuan Pajak UMKM.
Setelah penggunaan tarif Pajak UMKM berakhir, maka Wajib Pajak dapat menghitung PPh terutang dengan cara:
- Tarif Progresif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Tarif progresif yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh) yaitu:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh Tahunan Orang Pribadi |
Sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta | 15% |
Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta | 30% |
Namun, sebelum dikenakan tarif progresif dalam perhitungan penghasilan netonya dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Adapun, daftar persentasi NPPN dapat dilihat pada Lampiran I, II dan III pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
- Tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan
Sebagaimana diketahui bahwa tarif PPh Badan yang diatur dalam UU PPh yaitu 25%. Perlu diketahui bagi setiap Wajib Pajak Badan, bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi turun untuk perhitungan Tahun Pajak 2020, 2021 dan 2022 sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Tarif PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021 menjadi 22% sedangkan tarif PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 menjadi 20%.
Kemudian bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 miliar, mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% dalam menghitung pajak yang terutang. Dasar pengenaan tarif Pajak Penghasilan Badan yang mendapat pengurangan tarif 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar yaitu penurunan tarif PPh Badan untuk tahun yang ditentukan.
Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga dilengkapi pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak dapat dilakukan hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)