Apabila Anda menggunakan fasilitas umum seperti layanan parkir atau berkunjung ke kawasan wisata daerah tertentu, Anda biasanya akan dibebankan biaya tertentu dengan lembaran karcis atau tiket yang diterima sebagai tanda untuk bisa masuk. Pada lembaran karcis biasanya terdapat tulisan biaya retribusi daerah serta peraturan daerah terkait. Lalu, apakah retribusi daerah ini berbeda dengan pajak daerah? Kali ini Pajak.io akan membahasnya.
Pajak daerah maupun retribusi daerah pada dasarnya merupakan komponen pendapatan daerah. Akan tetapi, kedua hal ini memiliki perbedaan. Perbedaannya dapat terlihat jelas pada waktu pembayaran. Pajak dibayarkan pada jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun sekali. Kemudian, manfaatnya pun tidak langsung Anda rasakan. Sedangkan, manfaat dari retribusi dibayarkan setiap kali Anda menggunakan fasilitas umum, langsung dapat dirasakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
- Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)
- Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Contoh yang paling dapat Anda rasakan adalah mengenai pajak parkir dan retribusi parkir.
- Pajak parkir merupakan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Seperti pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir tempat perbelanjaan atau pihak swasta lainnya. Tarif pajak parkir maksimal sebesar 30%. Dengan demikian, tidak semua yang dibayarkan oleh pengguna tempat parkir yang menjadi hak pemerintah daerah setempat.
- Retribusi parkir adalah pungutan atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Biasanya tempat penyelenggaraan parkir ini di tepi jalan umum yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah setempat. Dengan demikian, nominal yang dibayarkan oleh pengguna jasa parkir sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah setempat.
Sebagai pemenuhan kewajiban sebagai seorang warga negara, sudah sebaiknya taat membayar pajak daerah maupun retribusi daerah untuk kesejahteraan bersama.
Gunakan fitur e-Billing dan e-Filing untuk mengurus kebutuhan pajak perusahaan Anda agar lebih mudah dan efisien. Gratis selamanya!