Ketahui Mengenai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Lembaga Bea Cukai pada masa awal kemerdekaan dibentuk pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama adalah R.A Kartadjoemena. Beliau ditunjuk oleh Menteri Muda Keuangan Republik Indonesia yaitu Sjafrudin Prawiranegara. Kemudian, berubah nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai pada tahun 1948 hingga tahun 1965. Pada tahun 1965 Jawatan Bea dan Cukai kembali mengubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang dipakai hingga saat ini. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Lalu, apa saja tugas, fungsi dan struktur organisasi dari DJBC?

Tugas DJBC

Tugas dari DJBC adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Berdasarkan tugas DJBC, maka terbentuk berbagai fungsi yang dijalankan oleh DJBC, yaitu:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan administrasi DJBC; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.01/2015 disebutkan susunan organisasi tingkat pusat DJBC terdiri dari:

  • Direktorat
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Teknis Kepabeanan;
  3. Fasilitas Kepabeanan;
  4. Teknis dan Fasilitas Cukai;
  5. Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga;
  6. Keberatan Banding dan Peraturan;
  7. Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  8. Kepatuhan Internal;
  9. Audit Kepabeanan dan Cukai;
  10. Penindakan Dan Penyidikan; dan
  11. Penerimaan dan Perencanaan Strategis.
  • Tenaga Pengkaji
  1. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi;
  2. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai; dan
  3. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.

Kemudian, susunan unit vertikal pada DJBC terdiri dari kantor pelayanan utama dan kantor wilayah. Berikut daftar kantor pelayanan utama dan kantor wilayah DJBC.

  • Kantor Pelayanan Utama DJBC:
  1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
  2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam; dan
  3. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
  • Kantor Wilayah DJBC:
  1. Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh;
  2. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan;
  3. Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera Barat di Pekanbaru;
  4. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun;
  5. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Selatan di Palembang;
  6. Kantor Wilayah DJBC Banten di Tangerang;
  7. Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat;
  8. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung;
  9. Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang;
  10. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya;
  11. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang;
  12. Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar;
  13. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak;
  14. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan;
  15. Kantor Wilayah DJBC Sulawesi di Makassar; dan
  16. Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua Barat di Ambon.

(Baca juga: Apa Itu Bea Cukai?)

Kelola perpajakan Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang