Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Kode Jenis Setoran PPN Dalam Negeri

Ketahui Kode Jenis Setoran PPN Dalam Negeri

Share:

Kode Jenis Setoran (KJS) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri adalah deretan angka yang dicantumkan saat Wajib Pajak menyetorkan PPN dalam negeri. Dengan menggunakan KJS, pembayaran PPN dalam negeri dapat diterima oleh bank maupun kantor pos persepsi sebab telah ada kode klasifikasinya. Adapun KJS untuk PPN dalam negeri menggunakan kode 411211. Apa saja KJS PPN dalam negeri ini? Yuk, simak tulisan di bawah ini. 

Daftar Kode Berdasarkan Fungsi Setoran PPN Dalam Negeri

Berikut ini adalah daftar kode berdasarkan fungsi setoran PPN dalam negeri:  

  1. 411211-100: untuk membayar pajak yang masih harus dibayar yang telah tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dalam negeri.
  2. 411211-101: untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  3. 411211-102: untuk membayar PPN terutang dari penggunaan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.
  4. 411211-103: untuk pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.
  5. 411211-104: untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
  6. 411211-104: untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam restrukturisasi perusahaan.
  7. 411211-105: untuk pembayaran pajak penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar atau suara.
  8. 411211-199: untuk menyetor pajak sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPN dalam negeri diterbitkan.
  9. 411211-300: untuk membayar jumlah yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPN dalam negeri yang masih harus dibayar.
  10. 411211-310: untuk menyetorkan jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN dalam negeri.
  11. 411211-311: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar, sesuai dengan yang terlampir dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  12. 411211-312:untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar, sesuai dengan yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.
  13. 411211-313: untuk pembayaran yang sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.
  14. 411211-314: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
  15. 411211-320: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai jumlah tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN dalam negeri.
  16. 411211-321: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.  
  17. 411211-322: untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
  18. 411211-323: untuk membayar jumlah yang harus dibayar seperti yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas kegiatan membangun sendiri.
  19. 411211-324: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar seperti yang tercantum dalam SKPKBT PPN dalam negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
  20. 411211-390: untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar sesuai yang tercantum dalam surat keputusan pembetulan, keputusan keberatan, putusan banding dan putusan peninjauan kembali.
  21. 411211-500: untuk membayar kekurangan pajak yang masih harus disetor, seperti yang tertulis dalam SPT masa PPN dalam negeri atas pengungkapan ketidakbenaran seperti yang tercantum dalam pasal 8 ayat 3 dan ayat 5 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
  22. 411211-501: untuk membayar kekurangan pembayaran pajak yang masih disetor sesuai yang tercantum dalam SPT PPh pasal 21 tentang penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana tertulis dalam pasal 44 B ayat 2 UU KUP.
  23. 411211-510: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda/kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masa PPN dalam negeri sebagaimana tercantum dalam pasal 8 ayat 3 dan pasal 8 ayat 5 UU KUP.
  24. 411211-511: untuk membayar sanksi administrasi atas penghentian penydikan tindak pidana di bidang perpajakan seperti yang tercantum dalam pasal 44B ayat 2 UU KUP.
  25. 411211-900: untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut selain oleh bendahara (nonbendaharawan).
  26. 411211-910: untuk pembayaran PPN dalam negeri yang dipungut oleh bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  27. 411211-920: untuk transaksi pungutan PPN yang dilakukan oleh bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  28. 411211-930: untuk pungutan PPN dalam negeri yang dilakukan oleh bendaharawan dana desa.

(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))
Lapor SPT Masa PPN Anda melalui e-Filing pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Serta manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna yang menjadikan pekerjaan lebih produktif.     

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io