Ketahui Ketentuan dan Cara Perhitungan Pajak Iklan!

Setiap orang pasti sering melihat iklan baik itu di youtube maupun di televisi. Lalu, apa itu iklan? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), iklan adalah berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Iklan juga diartikan sebagai pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa atau di tempat umum. Bagaimana ketentuan pajak iklan? Simak uraian berikut!

Sekilas Tentang Iklan

Iklan dijadikan sebagai sarana promosi suatu produk. Iklan juga diartikan sebagai pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa atau di tempat umum. Adapun jenis media iklan dapat berupa:

  • Media elektronik, misalnya TV, bioskop, internet dan radio.
  • Media sosial, misalnya YouTube, Instagram, Twitter dan Facebook.
  • Media cetak, misalnya majalah, tabloid, koran dan buku.
  • Media luar gedung, misalnya billboard atau papan, poster, dan reklame.
  • Media lainnya, misalnya brosur, katalog dan kalender.

(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 23)

Aspek Pajak Iklan

  • Wajib Pajak iklan, Wajib Pajak iklan ditentukan berdasarkan penyelenggaranya, yaitu:
    • Subjek Pajak Orang Pribadi atau Badan jika dilakukan secara langsung
    • Pihak ketiga jika dilakukan melalui pihak perantara atau agensi periklanan
  • Pengenaan pajak iklan berupa PPh, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, dikenakan tarif lebih tinggi 100% jika Wajib Pajak yang memiliki kewajiban PPh 23 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengenaan pajak iklan berupa PPh 23 atas:
    • Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder.
    • Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.
  • Pengenaan pajak iklan berupa PPN, jasa penyiaran iklan yang bertujuan komersial merupakan salah satu objek PPN. Oleh karena itu, atas jasa tersebut dikenakan PPN dengan tarif 10%. Namun PPN dibebaskan atas penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.03/2012.

Contoh Perhitungan

PT X (ber-NPWP) merupakan perusahaan periklanan yang menerima kontrak pembuatan materi iklan dari PT Y sebesar Rp 220.000.000 (termasuk PPN). Maka pajak iklan yang terutang PT X yaitu:

Dasar Pengenaan Pajak

= 100 : 110 x Rp 220.000.000 = Rp 200.000.000

PPh Pasal 23 terutang

= 2% x Rp 200.000.000 = Rp 4.000.000

PPN terutang

= 10% x Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000

(Baca juga: Perhitungan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri)

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. 

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang