Perlu diketahui bahwa tidak setiap penjualan barang atau pemanfaatan jasa dapat dipungut PPN. Namun pengenaan PPN hanya diwajibkan bagi pengusaha yang memiliki omzet dalam 1 tahun diatas Rp 4,8 miliar dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun bagi pengusaha kecil yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka dapat juga memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Setelah menjadi PKP maka pengusaha tersebut wajib menghitung, memungut, menyetor dan melapor PPN yang terutang. Oleh karena itu kenapa jualan online di e-Commerce tidak dikenakan PPN? Bisa saja penjual merupakan pengusaha kecil sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN.
Perlu diketahui pada tanggal 31 Desember 2019 Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani menetapkan ketentuan perpajakan khusus bagi pelaku e-Commerce yaitu Peraturan menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019. Namun sebelum peraturan tersebut berlaku, pada tanggal 29 Maret 2019 peraturan tersebut dicabut karena menimbulkan perdebatan pada berbagai pihak. Sedangkan dalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan mengenai perubahan tarif atau ketentuan yang berbeda dengan ketentuan pajak konvensional. Peraturan tersebut hanya mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban penyedia platform marketplace dalam hal pemungutan pajak.
(Baca juga: PPN Belanja Online: Bagaimana Penerapannya?)
Saat ini pemerintah telah memberlakukan pengenaan PPN belanja online sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pengenaan PPN belanja online dikenakan pada seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital. PPN yang ditanggung oleh konsumen atas konsumsi sebesar 10% dari harga beli. Objek Pajak belanja online antara lain:
- Layanan aliran (streaming) musik,
- Layanan aliran (streaming) film,
- Aplikasi dan permainan (games) digital,
- Jasa daring lainnya dari luar negeri
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Ketentuan Pajak e-Commerce yang Berlaku di Indonesia)