Kenali Perbedaan Pajak dan Bea Cukai

Secara umum, masyarakat memahami bahwa pajak dan bea cukai adalah pungutan yang dibebankan negara kepada rakyat. Sehingga masih banyak yang menganggap bahwa pajak dan bea cukai itu adalah hal yang sama. Padahal dua kata ini merupakan hal yang berbeda. Perbedaannya dapat jelas dilihat dari definisi dan pelaksanaannya. Apa saja perbedaan pajak dan bea cukai?

Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyat baik perorangan maupun badan. Pajak bersifat memaksa. Rakyat pun tidak memperoleh imbalan secara langsung, karena pajak yang dibayarkan berfungsi untuk membiayai belanja atau keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

(Baca juga: Kenali Pajak dan Jenisnya)

Bea dan cukai adalah dua kata yang masing-masing memiliki makna yang berbeda. Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang yang masuk (impor) maupun keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Bea dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan perdagangan internasional baik impor maupun ekspor.

Sedangkan cukai merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus. Karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum. Sehingga perlu dibatasi jumlah penggunaannya di kalangan masyarakat. Seperti rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin.

(Baca juga: Apa Itu Bea Cukai?)

Berikut tabel yang akan merangkum perbedaan pajak dan bea cukai.

PembedaPajakBea Cukai
SifatMemaksa sehingga tidak ada balas jasa secara langsungSesuai kebijakan dari kegiatan yang dijalankan
Lembaga pengelolaPemerintah pusat dan pemerintah daerah baik kota/kabupaten atau provinsiHanya pemerintah pusat 
PenghitunganWajib Pajak melaporkan penghasilan atau harta kekayaan yang menjadi objek pajakDilakukan oleh pemerintah tergantung dari transaksi yang terjadi
Jatuh Tempo PembayaranPada tahun fiskal, yaitu jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut Pada saat dilakukannya kegiatan ekspor dan impor barang (bea) dan pada saat pemakaian atau mengkonsumsi barang objek cukai (cukai)
Perbedaan Pajak dan Bea Cukai

Segera gunakan  aplikasi gratis pajak.io untuk pengelolaan pajak perusahaan Anda  agar lebih mudah dan efisien.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang